Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan untuk mengatasi permasalahan kasus kekerasan perempuan dan anak yang semakin tinggi diperlukan upaya bersama dari semua stakeholder.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Caranya dengan meningkatkan mekanisme perlindungan perempuan dan anak di tingkat akar rumput, serta memperhatikan aspek pencegahan yang melibatkan seluruh warga,” kata dia dalam webinar yang tayang di Youtube Dinas PPAPP Pemprov DKI, Senin, 31 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tingginya perhatian sesama warga, kata dia, dinilai berdampak pada meningkatnya kepercayaan penyintas atau orang-orang yang rentan menerima kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk melapor.
“Kewajiban di dalam masyarakat untuk menghentikan tindakan KDRT dengan cara mencegah dan membantu korban KDRT,” ujarnya.
Dia mengatakan kekerasan dapat terjadi pada siapa dan di mana saja. Pelaku kekerasan sering kali justru orang yang sangat dikenal korban, baik itu orang tua, saudara, guru, teman maupun tetangga.
Baca: Diteror Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik Ngamuk dan Minta Leslar Tahu Sopan Santun
Selain itu, peristiwa kekerasan dapat terjadi di dalam rumah, sekolah, pesantren, tempat kerja, fasilitas umum maupun di tempat- tempat yang dianggap aman. Pemenuhan ruang aman bagi perempuan dan anak, sejatinya bukan merupakan tanggung jawab negara saja. Namun, setiap orang.
“Hal ini dapat dimulai dari kesadaran masyarakat melalui edukasi-edukasi mengenai membangun ruang aman bagi semua orang khususnya bagi perempuan dan anak di lingkup keluarga, institusi pendidikan hingga masyarakat luas,” kata Tuty.
Menurut Tuty, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting untuk mengupayakan keadilan bagi korban sekaligus melakukan pencegahan KDRT.
Namun demikian, kata dia, masih ada hambatan dalam pelaksanaannya dalam banyak hal, baik dengan aspek hukum penanganannya maupun dinamika psikologis dari korban KDRT, serta pemahaman masyarakat masih beragam.
“Melalui webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kelompok masyarakat organisasi perempuan, serta kader di masyarakat tentang KDRT dari aspek hukum dan psikologi,” ucap Tuty.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.