Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Dinas: Terjadi di Sekolah, Rumah & Pesantren

Tuty Kusumawati mengatakan untuk mengatasi kasus kekerasan perempuan dan anak yang makin tinggi diperlukan upaya bersama.

31 Oktober 2022 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komunitas pecinta kereta api Rail Fans membawa poster saat mengikuti sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Ahad, 24 Juli 2022. Sosialisasi itu guna memberikan edukasi kepada pengguna masyarakat khususnya penumpang perempuan untuk melaporkan segera ke petugas apabila mengalami pelecehan seksual sekaligus menolak para pelaku aksi kekerasan seksual untuk menggunakan kereta api. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan untuk mengatasi permasalahan kasus kekerasan perempuan dan anak yang semakin tinggi diperlukan upaya bersama dari semua stakeholder.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Caranya dengan meningkatkan mekanisme perlindungan perempuan dan anak di tingkat akar rumput, serta memperhatikan aspek pencegahan yang melibatkan seluruh warga,” kata dia dalam webinar yang tayang di Youtube Dinas PPAPP Pemprov DKI, Senin, 31 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tingginya perhatian sesama warga, kata dia, dinilai berdampak pada meningkatnya kepercayaan penyintas atau orang-orang yang rentan menerima kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk melapor.

“Kewajiban di dalam masyarakat untuk menghentikan tindakan KDRT dengan cara mencegah dan membantu korban KDRT,” ujarnya.

Dia mengatakan kekerasan dapat terjadi pada siapa dan di mana saja. Pelaku kekerasan sering kali justru orang yang sangat dikenal korban, baik itu orang tua, saudara, guru, teman maupun tetangga.

Selain itu, peristiwa kekerasan dapat terjadi di dalam rumah, sekolah, pesantren, tempat kerja, fasilitas umum maupun di tempat- tempat yang dianggap aman. Pemenuhan ruang aman bagi perempuan dan anak, sejatinya bukan merupakan tanggung jawab negara saja. Namun, setiap orang.

“Hal ini dapat dimulai dari kesadaran masyarakat melalui edukasi-edukasi mengenai membangun ruang aman bagi semua orang khususnya bagi perempuan dan anak di lingkup keluarga, institusi pendidikan hingga masyarakat luas,” kata Tuty.

Menurut Tuty, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting untuk mengupayakan keadilan bagi korban sekaligus melakukan pencegahan KDRT.

Namun demikian, kata dia, masih ada hambatan dalam pelaksanaannya dalam banyak hal, baik dengan aspek hukum penanganannya maupun dinamika psikologis dari korban KDRT, serta pemahaman masyarakat masih beragam.

“Melalui webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kelompok masyarakat organisasi perempuan, serta kader di masyarakat tentang KDRT dari aspek hukum dan psikologi,” ucap Tuty.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus