Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN mengabulkan gugatan pencabutan izin reklamasi pulau I yang dilayangkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya kalah, sudah ajukan banding," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jumat, 27 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yayan mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan tersebut. Ia bakal fokus terhadap pertimbangan majelis hakim.
PT Jaladri Kartika Pakci sebelumnya mengajukan gugatan atas pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Anies. Keputusan pembatalan beberapa izin reklamasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Dalam Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 tercantum bahwa Anies mencabut beberapa izin pelaksanaan reklamasi, salah satunya ditujukan kepada PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. Kepgub itu juga membatalkan izin reklamasi Pulau F yang dikelola PT Jakarta Propertindo dan Pulau H dengan pengembang PT Taman Harapan Indah.
Atas dikabulkannya gugatan pulau I itu, Majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018. Anies juga wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I sesuai dengan permohonan penggugat yang tertera dalam Surat Nomor 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018. "Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I," bunyi putusan itu.