Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kalla Terkaya, Amien ’Terpapa’

7 Juni 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CALON wakil presiden dari Partai Demokrat, Muhammad Jusuf Kalla, tercatat sebagai kandidat terkaya. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengusaha asal Makassar ini memiliki kekayaan Rp 122 miliar. Sebaliknya, calon presiden dari Partai Amanat Nasional, Amien Rais, adalah calon termiskin; kekayaannya ”hanya” sekitar Rp 800 juta.

Data itu, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas, berdasarkan laporan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2001 dan 2004. Yang pernah menjadi atau masih pejabat negara memakai laporan versi 2001: Megawati Soekarnoputri (Rp 59,8 miliar), Hamzah Haz (Rp 17,3 miliar), Agum Gumelar (Rp 8,8 miliar), dan Siswono Yudho Husodo (Rp 74,7 miliar). Sedangkan Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono (Rp 4,6 miliar) memutakhirkan datanya, karena termasuk pejabat yang berhenti sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, calon presiden dan calon wakil presiden yang belum pernah menjadi pejabat negara, atau sudah tidak menjabat ketika ada kewajiban membuat laporan kekayaan, datanya menggunakan laporan terbaru berdasar kondisi tahun ini. Mereka adalah Wiranto (Rp 46,2 miliar), Salahuddin Wahid (Rp 2,7 miliar), dan Hasyim Muzadi (Rp 7,2 miliar). Mengenai validitas laporan kekayaan para calon presiden dan wakil presiden itu, Erry mengatakan, ”Tingkat validasinya sebatas dokumen dan kejujuran yang membuat.”

Beddu Ajukan PK

MANTAN Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), Beddu Amang, mulai gerah tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Setelah menginap ”gratis” sejak 16 Januari, terpidana empat tahun penjara atas kasus tukar guling PT Goro Batara Sakti dengan Bulog itu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Selasa Pekan lalu. Tim penasihat hukumnya mengajukan bukti baru (novum), antara lain berupa fotokopi laporan dari auditor independen Jan Ladiman Djaiz.

Kesimpulan audit dari akuntan publik itu, menurut kuasa hukum Beddu, Djoko Prabowo Sabeni, ruilslag PT Goro dengan Bulog tersebut tidak merugikan negara. Sebelumnya majelis kasasi MA menyatakan Beddu bersalah melakukan tukar guling yang merugikan negara Rp 20 miliar.

Djoko juga memaparkan adanya surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI perihal hasil penelitian berkas tersebut. Surat itu antara lain menyimpulkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung tidak lengkap. Sehingga, menurut Djoko, mengutip surat itu, Kejaksaan Tinggi menyimpulkan perkara tukar guling PT Goro Batara Sakti dengan Bulog harus diteliti ulang dari awal perjanjian sampai pembatalan perjanjian tukar guling. Bila aset Bulog tidak beralih ke Goro dan ternyata negara cq Bulog tidak dirugikan, perkara itu tidak layak disidangkan.

Namun Kejaksaan Agung tetap meneruskan perkara itu ke pengadilan, kata Djoko, ”Jadi sejak awal perkara ini terkesan dipaksakan diajukan ke pengadilan.” Caranya dengan memangkas fakta, sejak dimulainya MOU sampai di pertengahan pelaksanaan tukar guling (belum sampai pembatalannya).

GAM Melepas, Polisi Menahan

SEDIKITNYA 36 warga sipil yang diserahkan GAM pimpinan Ishak Daud kepada ICRC dan PMI saat pembebasan sandera Ferry Santoro di Peudawa, Aceh Timur, Minggu 16 Mei silam, kini masih ditahan polisi. Ditahan sejak 21 Mei, mereka dituduh terlibat aksi-aksi GAM.

Alasan penahanan, menurut Kapolda Aceh, Irjen Bachrumsyah Kasman, sebagian ”sandera” lepasan GAM bekas tahanan yang lari dari lembaga pemasyarakatan di Aceh Timur. ”GAM itu pembohong, 90 persen sandera yang diserahkan ke kita itu GAM semua,” ujar Bachrum di Banda Aceh, Rabu pekan silam. Dari 36 orang yang ditahan di Polres Aceh Timur itu, 16 di antaranya pelarian dari tahanan karena terkait dengan GAM. ”Sisanya, mereka yang punya aspirasi GAM atau pendukungnya,” katanya lagi.

Dihubungi terpisah, juru bicara GAM wilayah Peurelak, Cut Kafrawi, membantah tuduhan itu. Kata dia, selain enam tahanan GAM, mereka yang dilepas bersama Ferry Santoro itu adalah para peminta perlindungan keamanan kepada GAM. Kafrawi meminta Palang Merah Internasional turun tangan menanganinya. ”Mereka terkesan diskriminatif menangani pelepasan sandera,” katanya.

Fatwa Haram Presiden Perempuan

AKSI dukung-mendukung calon presiden lewat fatwa agama kembali terjadi. Sejumlah kiai NU di Jawa Timur, Kamis pekan lalu, mengharamkan warganya memilih presiden wanita. Fatwa keluaran Pondok Pesantren Raudlotul Ulum, Pasuruan, asuhan K.H. Muhammad Subadar itu juga diamini K.H. Abdullah Faqih dari Langitan, yang disegani para ulama NU.

Jika masih ada calon laki-laki di antara calon wanita, kata Kiai Faqih, sebagai ikhtiar umat Islam harus memilih yang lelaki. ”Namun, jika nanti calon laki-laki tidak terpilih dan yang terpilih Megawati, secara moral, kita harus mendukungnya,” katanya.

Kontroversi pun muncul. Ketua Dewan Syuro PKB, K.H. Abdurrahman Wahid, yang dikenal dekat dengan Kiai Faqih, ternyata tak sependapat. ”Saya menghormati Kiai Faqih, tapi itu bukan berarti saya ikut pandangan Kiai Faqih,” katanya.

Pelaksana Harian Ketua Umum PBNU, K.H. Masdar F. Mas’udi, mengingatkan pada putusan alim ulama NU di Lombok pada 1997. Keputusan yang dikukuhkan Muktamar NU di Kediri itu menyatakan, soal kepemimpinan nasional tak ditentukan berdasarkan warna kulit, suku, dan gender. ”Yang penting, seorang pemimpin itu memiliki akseptabilitas dan kapabilitas,” katanya.

Persis Dukung Amien

SETELAH mendapat dukungan para tokoh partai Islam yang tergabung di Forum Umat Islam, calon presiden Amien Rais giliran disokong Persatuan Islam (Persis). Persis, yang memiliki 3-4 juta anggota, menilai Amien cocok dengan misi perjuangan organisasi itu. ”Dukungan ini hasil rekomendasi rapat koordinasi nasional Persis di Bandung,” kata ketua umumnya, Shidik Aminullah, Kamis pekan lalu.

Namun ormas Islam berbasis di Jawa Barat itu, menurut Amien, mengajukan sejumlah syarat pendukungannya, antara lain, ia diminta membangun pemerintahan yang bersih dan jauh dari korupsi, membenahi hukum dan ekonomi negeri, pendidikan dan akhlak bangsa, serta memperhatikan pendidikan pesantren. Anggota kabinet harus ahli dan profesional. Selain menyanggupinya, Amien juga siap dikritik keras. ”Kalau kritik tidak mempan juga, Persis akan paling awal meminta saya turun,” kata sang calon presiden.

Vonis Sudah, Eksekusi Belum

MESKI telah dihukum tiga tahun penjara oleh majelis kasasi, eksekusi terhadap mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares belum juga dilaksanakan jaksa. Rupanya, tempat penahanannya belum siap. Alasan jaksa, Abilio adalah terpidana pertama kasus pelanggaran hak asasi manusia, sehingga tempat penahanannya tidak bisa disamakan dengan narapidana biasa. Direktur Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Kejaksaan Agung, I Ketut Murtika, mengakui kejaksaan pekan lalu telah menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Pada 1 April 2004, majelis hakim Parman Suparman, Mieke Komar, Sakir Ardiwinata, Ronald Zelfianus Titahelu, dan Mansyur Effendi menghukum Abilio tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti lalai mengantisipasi pelanggaran hak asasi di Timor Timur. Sebagai gubernur, Abilio seharusnya mampu mengatasi bawahannya, pasukan pengaman swakarsa, untuk mencegah pertikaian. Sebaliknya, Abilio membantu kelompok pejuang pro-integrasi.

Penasihat hukum Abilio, O.C. Kaligis, menegaskan kliennya menerima putusan dan siap dieksekusi. ”Namun Pak Abilio tetap tidak merasa bersalah,” katanya. Karena itu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali dan membawa kasus ke mahkamah internasional dengan alasan terhukum tidak memperoleh keadilan.

Safari Menepis Korupsi

KETIKA para calon presiden mulai bersafari ke daerah-daerah, Abdullah Puteh justru melawat ke pusat untuk menepis dugaan korupsi atas dirinya. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam itu, selama tujuh jam Rabu pekan lalu, diperiksa sebagai saksi oleh tim tindak pidana korupsi Mabes Polri. Ia ditanyai soal pembelian genset senilai Rp 30 miliar.

Tiga hari kemudian, dia menemui Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tujuannya sama, tapi soalnya beda: dugaan korupsi dalam pembelian Helikopter Mi-2 senilai Rp 12,6 miliar.

Puteh menolak semua tuduhan keterlibatannya dalam kasus pertama. Sebab, pembelian mesin listrik di Aceh dilakukan atas persetujuan DPRD. Pengacaranya, O.C. Kaligis, menambahkan bahwa harga genset Rp 30 miliar dilakukan dengan rekomendasi PLN.

Menurut Irjenpol Bachrumsyah Kasman, peluang Puteh menjadi tersangka lewat kasus itu separuh-separuh. ”Fifty-fifty tidak jadi tersangka, kan lebih enak ngomong-nya. Kalau fifty-fifty jadi tersangka, nanti Pak Puteh tak tenang bekerja,” kata Kepala Kepolisian Daerah Aceh itu.

Untuk kasus helikopter, dalam pertemuan empat jam dengan KPK itu, Jumat pekan lalu, Puteh belum siap diperiksa. Dokumen yang terkait dengan kasus itu tak dibawanya. ”Pemeriksaan baru menyangkut wewenang, proses, struktur, dan siapa yang memutuskan,” kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Pemeriksaan dilanjutkan Kamis pekan ini.

Ariyani, Cahyo Junaedi, Yuswardi A Suud, (TNR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus