Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara yang diresmikan penggunaannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin, Selasa, 17 Agustus 2021 hanya diizinkan untuk dihuni oleh warga terkena dampak penggusuran di masa pemerintahan Basuki Tjajaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri (ABM) Dharma Diani mengatakan pihaknya memiliki semua data aset kerugian warga. "Sehingga, bukti-bukti yang dimiliki koperasi itu yang diserahkan kepada pusat rumah dan agraria untuk dikaji sebagai persyaratan," kata Diani, Selasa.
Warga yang pindah ke rumah susun saat penggusuran, setelah nego dan diskusi, bagian dari selter juga rumah susun akan mendapatkan hak huni di Kampung Susun Akuarium. "Jadi, kami tunggu proses pembangunan selesai, InsyaAllah mereka akan kembali ke sini," kata Diani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kampung susun memiliki sejumlah fasilitas dengan standar seperti rumah susun sederhana milik (rusunami) yang dibangun Pemerintah DKI Jakarta. Baik fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar fisik, mau pun sosial.
Penempatan warga di hunian Kampung Susun Akuarium ditentukan oleh usia kepala keluarga. Diani mengatakan kepala keluarga yang lebih muda ditempatkan di lantai atas, sedangkan yang lebih tua ditempatkan di bawah.
"Itu semuanya berdasarkan hasil diskusi musyawarah untuk mufakat," kata Diani.
Kampung Susun Akuarium memiliki satu unit hunian memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas.