Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bala Karhutla Akibat Restorasi Gambut Terabaikan

Kawasan hidrologis gambut kian terancam karhutla yang berulang. Akibat restorasi tak seimbang dengan ekspansi korporasi. 

14 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas pembasahan di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 11 September 2023. ANTARA/Jessica Wuysang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kerusakan lahan gambut mengakibatkan terjadinya pelepasan emisi ke atmosfer dan zat-zat kimia yang membahayakan lingkungan.

  • Luasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia mencapai 24,2 juta.

  • Masalah kian pelik ketika 24,2 juta hektare KHG di Indonesia justru dibebani izin konsesi korporasi.

JAKARTA — Kelompok masyarakat sipil khawatir terhadap kondisi wilayah kesatuan hidrologis gambut (KHG) yang kian kritis di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (kahutla) yang berulang saban tahun. Kerusakan lahan gambut mengakibatkan terjadinya pelepasan emisi ke atmosfer dan zat-zat kimia yang membahayakan lingkungan. Tidak mengherankan Indonesia disebut tercatat sebagai penghasil emisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut, Wahyu A. Perdana, menjelaskan luasan kesatuan hidrologis gambut (KHG) di Indonesia mencapai 24,2 juta hektare yang tersebar di seluruh provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16,4 juta hektare dalam kerentanan tingkat tinggi dan sedang, atau bisa disebut kritis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

”Semestinya 65,9 persen lahan gambut itu mendapat perhatian lebih dari pemerintah melalui upaya restorasi berbasis lanskap atau ekosistem KHG,” ujar Wahyu kepada Tempo pada Rabu, 13 September 2023.

Persoalannya, target restorasi gambut yang diupayakan pemerintah dari tahun ke tahun justru menurun. Wahyu mencontohkan, Badan Restorasi Gambut (BRG)—sebelum berganti nama menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)—memiliki target restorasi 1,7 juta hektare gambut pada periode 2016-2020. Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki tanggung jawab restorasi dan mendapat wewenang merestorasi sekitar 1 juta hektare lahan gambut.

Rencana ini berubah ketika kewenangan BRGM atas pengelolaan lahan gambut lebih banyak dialihkan ke KLHK. Lembaga itu hanya menargetkan restorasi 1,2 juta hektare selama periode 2021-2024. Artinya, setiap tahun BRGM hanya menargetkan restorasi seluas 300 ribu hektare lahan gambut yang kritis. Padahal kebutuhan gambut yang harus direstorasi lebih dari 16,4 juta hektare.

Suasana hutan dan lahan gambut yang telah habis terbakar di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 11 September 2023. ANTARA/Jessica Wuysang

Wahyu juga menyoroti upaya restorasi yang selama ini dilakukan BRGM di wilayah lahan gambut kritis. Idealnya, restorasi dengan cara pembasahan melalui penetapan tinggi muka air (TMA) paling rendah 40 sentimeter di bawah permukaan tanah. Dengan begitu, wilayah KHG harus selalu dalam kondisi basah untuk menghindari potensi gambut mengering. BRGM juga wajib menjamin wilayah KHG yang ada dalam konsesi tidak terganggu karena aktivitas korporasi.

“Adanya fakta kebakaran yang terus meningkat membuktikan upaya restorasi tidak berjalan,” ucap wahyu.

Dia menduga kebakaran yang mendera Kalimantan Barat dan sejumlah provinsi lainnya terjadi akibat wilayah gambut mengalami kerusakan. Dalam beberapa kasus, Wahyu bahkan mendapati pembiaran oleh korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan gambut.


Baca:
Kasus ISPA Meningkat Akibat Karhutla
Restorasi Lahan Gambut
Biang Asap di Tahun Politik
Ronda Kebakaran Hutan di Kubu Raya


Dia lantas mengingatkan, pemerintah memiliki rekam jejak buruk dalam tata kelola restorasi gambut secara nasional. Hal tersebut merujuk pada tragedi kebakaran hutan dan lahan pada 2015 dan 2019. Ketika itu, lebih dari 2,6 juta hektare hutan ludes terbakar sehingga memicu asap yang membubung hingga Malaysia dan Singapura. Negeri jiran itu pun memprotes insiden tersebut.

Masalah kian pelik ketika sebanyak 24,2 juta hektare luas KHG di Indonesia justru dibebani izin konsesi korporasi. Jumlahnya mencapai 33 persen atau lebih dari 340 hektare lahan dari total luasan KHG. Konsesi-konsesi yang muncul meliputi perusahaan ekstraktif, seperti perkebunan sawit, pertambangan, dan industri kehutanan. Menurut dia, tren ekspansi area produksi korporasi dengan izin hak guna usaha (HGU) dan IUPHHK (izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu) ditengarai terus meningkat lantaran pemerintah mengizinkan penggunaan lahan yang berstatus fungsi ekosistem gambut (FEG) lindung. 

Dua petugas kepolisian membasahi lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 11 September 2023. ANTARA/Jessica Wuysang

Restorasi Gambut dengan Strategi 3R 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kelompok Kerja Sama Hukum dan Humas BRGM, Didy Wurjanto, tak menampik bahwa Indonesia memiliki luasan gambut mencapai 24 juta hektare. Tugas BRGM adalah merestorasi 1,2 juta hektare gambut dan rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu hektare pada periode 2021-2024. ”Restorasi gambut dilakukan melalui strategi 3R: rewetting (mencegah gambut kering), revegetasi (pelindung lahan gambut), dan revitalisasi mata pencarian (insentif dan kompensasi untuk masyarakat),” kata Didy.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) juga berupaya mencegah kebakaran lahan dan hutan melalui operasi pembasahan gambut rawan kekeringan. Didy mengatakan lembaganya juga menyebar 152 unit alat pengukur tinggi muka air di sejumlah wilayah gambut. BRGM juga bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membangun teknologi modifikasi cuaca, seperti membuat hujan buatan. Beberapa metodenya, antara lain, menaburkan garam pada awan pembentuk kumulonimbus menggunakan pesawat khusus milik TNI Angkatan Udara.

Saban tahun, Didy melanjutkan, BRGM bertanggung jawab merestorasi 300 ribu hektare lahan gambut. Pada 2023, lembaga itu diperkirakan memulihkan 228 ribu hektare gambut. “Tapi di lahan yang sudah direstorasi tidak menjamin tidak terbakar. Masih berpotensi terbakar bila ada api, dan yang terbakar adalah alang-alang dan semak belukar kering pada musim kemarau saja,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Thomas Nifinluri, menyebutkan pemerintah saat ini mengoptimalkan teknologi modifikasi cuaca untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah gambut. Operasi berlangsung pada medio Agustus-September 2023. “Hal ini untuk mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan saat potensi hujan sudah tidak ada dan kondisi kering,” ucap dia.

Operasi ini dianggap efektif untuk menekan sebaran titik panas di banyak wilayah gambut, terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Hujan buatan juga berfungsi menjaga kelembapan tanah, khususnya di kubah-kubah gambut, sehingga selalu dalam keadaan basah dan tidak sampai mengering, yang berpotensi pada kebakaran hutan.

Adapun pakar forensik kebakaran lahan dan hutan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, ragu akan klaim pemerintah dalam upaya melindungi dan restorasi gambut. Dia menilai pemerintah kerap tertutup dalam menyampaikan data luasan KHG, khususnya wilayah gambut yang dibebani izin konsesi korporasi. “Mereka selalu tertutup soal data ini. Padahal tanggung jawab korporasi untuk melindungi dan merestorasi gambut sangat besar,” ucap Bambang Hero.

 AVIT HIDAYAT | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus