Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KASN Sebut Pejabat Baru DKI yang Dilantik Anies Baswedan Tak Sah

Anies Baswedan belum menunjukkan bukti-bukti surat pengangkatan para pejabat yang baru diangkat itu.

31 Juli 2018 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menyambangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menilai pejabat baru yang dilantik Gubernur Anies Baswedan belum memiliki kewenangan karena status mereka belum sah. Alasannya, Anies belum menunjukkan bukti-bukti surat pengangkatan pejabat-pejabat itu.

Baca: Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang

Menurut  Sofian, alasan yang sama juga dinyatakan untuk pencopotan pejabat DKI yang sebelumnya dilakukan Anies. Kebijakan itu tidak sah karena dinilai menyalahi prosedur. Anies juga belum bisa memberikan bukti-bukti yang mendukung pencopotan para pejabat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena pergantiannya masih belum sah jadi pengangkatan pejabat baru belum bisa dilakukan. Walaupun udah dilantik, belum sah," kata Sofian, Selasa, 31 Juli 2018.

Berdasarkan penelusuaran KASN, prosedur poncopotan pejabat yang dilanggar Anies  antara lain, tidak pemanggilan dan pemberian peringatan sebelumnya. Jika pencopotan itu didasarkan atas kinerja pejabat yang buruk, seharusnya pemerintah DKI memberikan kesempatan enam bulan bagi pejabat tersebut untuk memperbaiki. Terakhir, panitia seleksi rotasi dan mutasi pejabat yang dibentuk pemerintah DKI tidak pernah berkoordinasi dengan KASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas temuan pelanggaran itu, KASN memberikan empat rekomendasi untuk dijalankan. Termasuk, mengembalikan pejabat yang dicopot ke posisi sebelumnya serta memberi waktu 30 hari kerja kepada Pemprov DKI untuk menyerahkan bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran oleh para pejabat yang diberhentikan.

Simak
Rekomendasi KASN: Anies Agar Mengembalikan Pejabat yang Dicopot

Sofian menjelaskan, pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam perombakan pejabat oleh Anies itu berpotensi berujung sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi. Sanksi itu akan diberikan pemerintah pusat melalui Presiden. "Itu yang kami ingatkan kepada Gubernur DKI," ucap Sofian.

Anies Baswedan tak ingin menanggapi keputusan KASN itu melalui media. Dia berencana menjelaskan langsung kepada KASN. "Sudahlah Sofian suruh ngurusin dirinya sendirilah," kata Anies di Gedung Dinas Teknis Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus