Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Kasus Hilton ke Meja Hijau

28 Agustus 2006 | 00.00 WIB

Kasus Hilton ke Meja Hijau
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KASUS perpanjangan hak guna ba-ngun-an Hotel Hilton yang diduga merugi-kan negara sekitar Rp 1,9 triliun se-bentar lagi bergulir ke pengadilan. ”Pada awal pekan depan (pekan ini) dilakukan gelar perkara mengenai pemaparan surat dakwaan,” ujar Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Su-panji pada Jumat pekan lalu.

Tim Pemberantasan Korupsi sudah me-netapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur PT Indobuilco Pontjo Sutowo; mantan pengacara Indobuilco Ali Mazi; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Jakarta Ro-bert J. Lumenpauw; mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Ke-suma Yudistira.

Pada Kamis pekan lalu para tersangka itu dipanggil Tim Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung selama sekitar tujuh jam. ”Tidak ada pemeriksaan. Kami ha-nya menunggu penyerahan berkas penuntutan,” ujar Frans Hendra Winata, pengacara Pontjo.

Sebelumnya Tim Pemberantasan Korupsi menyatakan perpanjangan hak guna ba-ngunan Hotel Hilton tidak melalui prosedur dan melanggar hukum. Tapi, dalam wawancara khususnya kepada Tempo beberapa waktu lalu, Pontjo menyatakan tak ada yang salah dalam proses perpanjangan: ”Saya sudah mengikuti semua aturan yang ditetapkan BPN.” n

Muhamad Taufik Bebas

Ketua Komisi Pemilih-an Umum Daerah DKI Jakarta Muhamad Taufik Rabu pekan lalu bebas dari penjara. Terpidana kasus korupsi pembelian bendera pada pemilu 2004 itu bebas lebih awal dari masa hukumannya. Dia menjalani 14 bulan 15 hari dari 18 bulan masa hukumannya.

Selama di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Taufik memperoleh dua kali pengurangan hukuman. Pem-berian remisi itu, me-nurut Kepala LP Cipinang Guna-di, karena selama di penjara Taufik berperilaku baik. ”Di antaranya dia enam kali ikut donor darah,” Gunadi menjelaskan.

Taufik dijerat tindak pida-na korupsi karena melakukan penggelembungan biaya pengadaan tiang bendera. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepadanya. Taufik juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 224 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan.

Dia ditahan sejak 9 Juni 2005 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah be-bas, kedudukannya sebagai Ke-tua KPUD DKI belum pasti da-pat dia peroleh kembali. Pi-hak KPUD DKI tengah memin-ta pendapat hukum Komisi -Pemilihan Umum Pusat.

Rusuh di Mamuju

Hasil pemilihan kepala daerah berujung kerusuhan pada Kamis pekan lalu. Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi -Ba-rat di Mamuju didatangi ratusan orang yang menama-kan diri Forum Rakyat Sulawesi Barat Bersatu.

Mereka bentrok dengan aparat keamanan. Sedikitnya tiga anggota polisi dan delapan pengunjuk rasa terluka parah dalam insiden ini. ”Bentrokan terjadi karena ada miskomunikasi,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Mamuju, Komisaris Syukron.

Forum Rakyat menggelar protes hasil pemilihan kepala daerah pada 19 Agustus lalu. Pemilihan itu dimenangkan pasangan Anwar Adnan Sadam dan Amri Sanusi dari Partai Golkar. Ke-duanya mengalahkan Salim Mengga dan Hatta Dai, yang dicalonkan antara lain oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan, serta duet Hasyim Manggabarani dan Arifuddin Katta, yang di-dukung antara lain oleh Partai Amanat Nasional.

Pengunjuk rasa menu-ding KPUD tak becus melaksanakan tugasnya. Massa yang marah berusaha masuk ke kantor, tapi dihadang kawat berduri dan aparat -keamanan. Bentrokan terjadi saat sejumlah pendemo melempar polisi dengan batu dan kayu. Polisi membalasnya dengan tembakan per-ingatan dan kemudian gas air mata.

Pembentukan Wilayah Baru Dihentikan

Keinginan sejumlah tokoh daerah membentuk kabupaten, kota, atau provinsi baru terpaksa disimpan dulu. Rabu pekan lalu, di hadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah menghentikan sementara pembentukan kabupaten/kota atau provinsi baru. Alasannya, membebani keuangan negara.

Selain itu, pembentukan wilayah baru selama ini tak menjamin peningkatan dan pelayanan publik. Pa-dahal, justru itulah tujuannya. ”Dari evaluasi, sebagian besar daerah pemekaran belum mampu mewujudkan ke-inginan itu,” kata Presiden.

Dewan Perwakilan Da-erah mendukung niat peme-rintah pusat. Wakil DPD La Ode Ida, misalnya, meminta pemerintah membatasi jumlah provinsi maksimal 45. ”Jangan sampai peme-karan ha-nya menguntungkan se-gelintir orang,” ujarnya.

Suara berbeda muncul dari daerah. Wali Kota Cirebon Subardi, misalnya, menyebut pembentukan wilayah baru adalah hak masyarakat. Selama ini Cirebon memang berusaha lepas dari Jawa Barat dan membentuk provinsi sendiri.

Suara senada muncul dari tokoh masyarakat Aceh, -Tagore A.B., yang dikenal- gi-gih memperjuangkan Pro-vin-si Aceh Leuser. Menurut- Tago-re, Undang-Undang Pe-me-rin-tah Daerah membuka pe-luang pembentukan daerah ba-ru. ”Karena itu, warga Aceh -Leuser tetap berjuang agar wilayahnya menjadi provinsi sendiri,” ujarnya.

L.R. Baskoro, Ramidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus