Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus investasi emas bodong dengan skema ponzi menimpa sekitar 300 orang pedagang emas dan masyarakat biasa. Para korban kebanyakan adalah pemilik toko emas yang berasal dari Padang Pariaman, Sumatera Barat. Namun mereka punya toko yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta Padang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang itu kemudian dilaporkan oleh delapan orang ke kepolisian. Kini kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa Budi Hermanto. Budi adalah seorang pemilik toko emas di ITC BSD Tangerang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari delapan orang korban tersebut, kerugian mencapai Rp 53 miliar. Jika ditotal dari seluruh korban, kerugian diduga mencapai Rp 1 triliun.
Salah satu korban investasi emas ini adalah Afrizal pemilik Toko Mas
Sumbar Riau di Pasar Depok Jaya, Depok Jawa Barat. Kepada Tempo Afrizal menceritakan awal mula berinvestasi karena tergiur persentase keuntungan dari emas yang disetorkan ke Hermanto.
Dia mengisahkan, sekitar Juni 2019, keponakannya bernama Feri mengabarkan jika ada investasi emas dengan keuntungan menggiurkan.
"Feri bilang, si Budi Hermanto bisa jual emas dengan keuntungan di atas normal, ya saya tertarik. Awal mula saya setor satu setengah kilogram emas perhiasan dari toko saya. Saya antar ke Toko Mas Raka milik terdakwa di ITC BSD," kata Afrizal ditemui di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang pada Rabu, 16 Maret 2022.
Saat itu Afrizal menerima jaminan bilyet giro yang bisa ditukarkan uang dalam jangka waktu dua bulan sejak emas disetorkan kepada Hermanto. Hitungannya untuk 1,5 kilogram emas setara dengan Rp 1,5 miliar. Afrizal akan mendapatkan uang tertera di bilyet giro yang bisa dicairkan dua bulan ke depan senilai Rp 1.545.200.000.
Persentase keuntungan makin besar, kata Afrizal, jika jangka waktu lebih lama. Contoh jika investasi berjangka tujuh bulan maka setiap bulan dijanjikan keuntungan 30 sampai 35 persen dari jumlah emas yang disetorkan itu.
"Karena itulah maka banyak warga sekampung kami di Padang Pariaman ikut, mereka tidak hanya pedagang emas. Ada pula masyarakat yang tertarik lalu belanja emas dan disetorkan ke terdakwa karena iming-iming keuntungan," kata Aftizal.
Selanjutnya: Percaya karena tetangga di kampung...
Afrizal mengatakan, para korban awalnya percaya karena terdakwa Hermanto adalah tetangga mereka di kampung. "Kami saling mengenal karena sekampung halaman. Dan kenapa banyak korban sampai ratusan orang ya informasi keuntungan investasi itu menyebar dari mulut ke mulut," kata dia.
Afrizal mengatakan dia menjadi koordinator delapan orang yang melaporkan Hermanto ke kepolisian. "Saya telah merugi Rp 12 miliar, uang itu tertera di bilyet giro yang ternyata saat pencairan kosong," ujar dia.
Pria itu mengakui jika pada awal investasi di tahun 2019 hingga berjalan setahun, semuanya lancar. "Duitnya cair sesuai tertera di bilyet giro itu. Saya mengalami tiga kali pencairan dengan rata-rata setoran emas satu setengah kilogram dengan jangka waktu dua bulan, empat bulan hingga tujuh bulan," kata Afrizal.
Pada saat pencairan ketiga, Hermanto menawarkan investasi logam mulia, Afrizal mengaku tertarik dan ikut. Namun petaka itu datang pada 25 Februari 2021.
"Saya datang ke Bank BCA, tapi petugas mengatakan agar saya menghubungi pemilik giro. Saya hubungi Hermanto bilang tukar saja di toko, tapi hasilnya nihil. Dia berkelit sampai saat ini emas saya raib. Toko Mas saya berkurang, uang dijanjikan tak ada," katanya.
Penasihat hukum korban investasi emas ini, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya melalui Visi Law Office sedang mendampingi delapan korban kejahatan kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas itu di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami telah mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng. (Gugatan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan/Restitusi) untuk delapan korban yang kami dampingi," kata Rasamala.
Dasar gugatan itu adalah penggunaan mekanisme Pasal 98 KUHAP. Diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian para korban kejahatan. Sehingga, proses penegakan hukum tidak saja berorientasi pada penghukuman terdakwa tetapi juga berkontribusi memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban langsung dari sebuah kejahatan.
"Kami berterimakasih kepada majelis hakim diberikan kesempatan duduk di samping jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang diketuai hakim (-Fatul Mujib) mengabulkan permohonan kami dan hasil putusan nanti akan digabung di akhir sidang bersamaan vonis pidana ," kata Aritonang.
Pekan depan sidang perkara penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi emas skema ponzi adalah tanggapan atas permohonan gugatan korban oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Terdakwa investasi emas bodong Budi Hermanto didakwa dengan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
AYU CIPTA