Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cikarang - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperda Fasilitasi Pencegahan Peredaran Narkotika. Dua raperda itu diusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Beni Yulianto Iskandar mengatakan alasan pengajuan dua raperda itu karena sebagai daerah penyangga ibu kota Jakarta, Kabupaten Bekasi rentan peredaran narkotika dan penularan HIV/AIDS.
"Dengan disusunnya peraturan daerah ini pemerintah melakukan langkah preventif supaya jangan sampai kasus itu membesar, penularannya meluas, dan bertambah penyalahgunaannya," kata Beni di Cikarang, Selasa 8 Juni 2021.
Naskah akademik Raperda Penanggulangan HIV/AIDS sudah selesai. Untuk Raperda Fasilitasi Pencegahan Peredaran Narkotika, naskah akademiknya masih dalam proses penyusunan.
Beni mengatakan setelah disahkan sebagai Perda, peraturan itu dapat menjadi pijakan bagi Badan Narkotika Kabupaten Bekasi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bekasi.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum menyatakan raperda itu memang sangat dibutuhkan untuk penanganan HIV/AIDS. "Sudah terjadi peningkatan penderita HIV/AIDS. Kita tinggal menunggu pembahasan di DPRD," ujarnya.
Fatma mengatakan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS masuk dalam pembahasan prioritas karena dinilai urgen. "Memungkinkan untuk disahkan tahun ini karena perda ini sudah masuk kriteria kami," katanya.
Baca juga: Jakarta Targetkan Bebas HIV / AIDS pada 2030
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini