Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Polres Depok akan memeriksa mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto yang bersama-sama dengan Nur Mahmudi Ismail, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harry dan Nur Mahmudi, mantan Wali Kota Depok, dituduh merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar dalam kasus korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka Cimanggis pada 2015.
Pemeriksaan pertama akan dilakukan hari ini, Rabu 12 September 2018. “Beliau siap hadir,” kata Ahmar Iksan Rangkuti, kuasa hukum Harry Prihanto.
Menurut Ahmar, pihaknya akan mendampingi dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya. Dirinya siap melakukan praperadilan ke polisi jika dilakukan penahanan.
“Kami lihat situasinya,” ujarnya.
Pekan lalu, polisi telah mejadwalkan pemeriksaan terhadap Harry Prihanto. Namun pemeriksaan ditunda atas permintaan tersangka.
Ahmar Ikhsan Rangkuti, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalankan tugas.
“Beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan di Cirebon,” kata Ahmar.
Ahmar mengatakan, kedatangannya ke Polres Depok untuk menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus meminta pemeriksaan ditunda satu pekan.
“Jadi kami minta (pemeriksaan) hari Rabu, 12 September 2018,” katanya. Polisi juga sudah melayangkan panggilan kepada Nur Mahmudi Ismail.