Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang penipuan, penggelapan, dan pencucian uang berkedok investasi emas dengan skema ponzi senilai Rp 1 triliun bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 16 Maret 2022.
Perkara ini mendudukkan Budi Hermanto seorang pedagang emas di Tangerang Selatan, sebagai terdakwa. Ada delapan pengusaha toko emas yang menjadi korban penipuan terdakwa, dengan total kerugian mencapai Rp 1 triliun. Uang itu setara dengan jumlah kilogram emas batangan dan perhiasan yang disetorkan para korban kepada terdakwa.
Penasihat hukum para korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang mengatakan pada hari ini agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
"Kami akan mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian bagi korban kepada hakim di tengah persidangan pidana hari ini," kata Rasamala ditemui Tempo di gedung Pengadilan Negeri Tangerang Rabu ini.
Rasamala mengatakan kasus penipuan investasi emas ini bermula saat para korban pada 2019 ditawari Hermanto untuk berinvestasi dengan keuntungan lima persen. "Setoran emas itu ditukar dengan bilyet giro berjangka. Dan korban dijanjikan persentase keuntungan lima hingga dua puluh persen, " kata Aritonang.
Para korban awalnya mengaku pencairan bilyet giro itu lancar dan keuntungan sesuai dengan persentase. Contoh sederhana, kata Aritonang, investasi emas seharga Rp 1 miliar keuntungan yang didapat korban dalam jangka dua bulan Rp 50 juta.
Sepanjang 2019 terhitung lancar, baru pada Oktober 2021 penagihan uang keuntungan investasi emas itu macet. Keluhan korban uang tidak didapat lagi.
Baca juga: 26 WNA Asal Cina yang Diduga Sindikat Penipuan Internasional Bakal Dideportasi
AYU CIPTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini