Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Penipuan Investasi Emas, Kuasa Hukum Korban: Kerugian Rp 1 Triliun

Kasus penipuan investasi emas dengan skema ponzi yang mengakibatkan kerugian Rp 1 triliun hari ini disidangkan di PN Tangerang.

16 Maret 2022 | 15.55 WIB

Sidang penipuan penggelapan dan pencucian uang berkedok investasi emas dengan skema ponzi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 16 Maret 2022. FOTO: AYU CIPTA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sidang penipuan penggelapan dan pencucian uang berkedok investasi emas dengan skema ponzi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 16 Maret 2022. FOTO: AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang penipuan, penggelapan, dan pencucian uang berkedok investasi emas dengan skema ponzi senilai Rp 1 triliun bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 16 Maret 2022.

Perkara ini mendudukkan Budi Hermanto seorang pedagang emas di Tangerang Selatan, sebagai terdakwa. Ada delapan pengusaha toko emas yang menjadi korban penipuan terdakwa, dengan total kerugian mencapai Rp 1 triliun. Uang itu setara dengan jumlah kilogram emas batangan dan perhiasan yang disetorkan para korban kepada terdakwa.

Penasihat hukum para korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang mengatakan pada hari ini agenda persidangan adalah pemeriksaan  saksi dan saksi  ahli.

"Kami akan mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian bagi korban kepada hakim di tengah persidangan pidana hari ini," kata Rasamala ditemui Tempo di gedung Pengadilan Negeri Tangerang Rabu ini.

Rasamala mengatakan kasus penipuan investasi emas ini bermula saat para korban pada 2019 ditawari Hermanto untuk  berinvestasi dengan keuntungan  lima persen. "Setoran emas itu ditukar dengan bilyet giro berjangka. Dan korban dijanjikan persentase  keuntungan lima hingga dua puluh persen, " kata Aritonang.

Para korban awalnya mengaku pencairan bilyet giro itu lancar dan keuntungan  sesuai dengan persentase. Contoh sederhana, kata Aritonang,  investasi emas seharga Rp 1 miliar keuntungan yang didapat korban dalam jangka dua bulan Rp 50 juta.

Sepanjang 2019 terhitung lancar, baru pada Oktober  2021 penagihan uang keuntungan investasi emas itu macet.  Keluhan korban uang tidak didapat lagi.

Baca juga: 26 WNA Asal Cina yang Diduga Sindikat Penipuan Internasional Bakal Dideportasi

AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus