Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Sabu Cair Diskotek MG, Dinas Pariwisata: Tiada Ampun

Tinia berjanji memeriksa lebih ketat operasional tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan seperti penjualan sabu cair di diskotek MG.

18 Desember 2017 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kanan-kiri, Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Tinia Budiati bersama putra keempat sastrawan Sitor Situmorang, Iman Situmorang, di Balai Kota DKI Jakarta, 2 September 2016. TEMPO/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus temuan pabrik dan peredaran sabu cair di Diskotek MG International Club, Jakarta Barat, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak cepat.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah merekomendasikan pencabutan izin usaha diskotek MG Internasional Club kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

LihatKasus Diskotek MG Club, Sabu Cair Pernah Beredar di Jepang

"Surat rekomendasi untuk cabut ijin usaha sudah dikirim ke PTSP," kata Kepada Dinas Pariwisata Tinia Budiati saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Desember 2017. "Tidak ada ampun, (Diskotek MG) harus ditutup."

Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan laboratorium narkoba di diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Laboratorium itu diduga digunakan untuk memproduksi sabu dan ekstasi. BNN menggerebek diskotek MG sekitar pukul 02.30, Ahad, 17 Desember 2017. Penggerebekan itu dilakukan setelah lembaga antinarkotik tersebut menangkap limajan pengedar narkoba di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun menyatakan akan menindak penyalahgunaan izin tempat hiburan secara tegas. "Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali, kita harus tegas," ucapnya pada Minggu lalu.

Dinas Pariwisata juga tengah mengkaji ulang laporan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan di Jakarta. Kajian itu untuk bahan pertimbangan dan strategi pengawasan.

Tinia, yang juga bekas Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta ini, berjanji memeriksa lebih ketat operasional diskotek atau tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan menjadi tempat penjualan narkoba termasuk jenis sabu yang dilakukan di diskotek MG, minuman keras, serta prostitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus