Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kasus Virus Corona, Bandara Soekarno-Hatta Ketatkan Pemeriksaan

Pasca kasus Virus Corona di Depok, Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II dan lainnya melakulan pengawasan dan pemeriksaan penumpang lebih ketat.

3 Maret 2020 | 11.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ditemukannya kasus positif Virus Corona di Depok, Jawa Barat membuat pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II dan instansi terkait melakulan pengawasan dan pemeriksaan penumpang lebih ketat dan masif.

Terkait dengan pengetatan ini, Senin 2 Maret 2020 lalu Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan surat edaran agar pemeriksaan terhadap penumpang rute internasional yang tiba di seluruh bandara di Indonesia dapat ditingkatkan dan dilakukan secara masif.

“Kami memastikan seluruh pemeriksaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri akan melalui pemeriksaan suhu tubuh dengan dibagi dalam beberapa lajur. Maskapai juga akan menginformasikan kepada penumpang mengenai keharusan mengisi Health Alert Card,” ujar Vice President of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano, Selasa 4 Maret 2020.

Yado mengatakan pemeriksaan di Soekarno-Hatta tidak hanya dilakukan terhadap penumpang pesawat namun juga terhadap hewan di terminal penumpang dan terminal kargo yang dilakukan oleh Balai Karantina.

“Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga terus memantau penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat menyebabkan kepanikan. Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-hatta berkoordinasi intensif dalam menjalankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Yado Yarismano.

Adapun Kantor Kesehatan Pelabuhan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan bertugas dalam melakukan monitoring terhadap penumpang pesawat, antara lain melalui pengecekan suhu tubuh terhadap seluruh penumpang yang tiba di luar negeri.

Pengecekan suhu tubuh dilakukan dengan alat thermal scanner yang terdapat di terminal, serta thermo gun yang dipegang oleh personil KKP.

Kepala Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf mengatakan telah melipatgandakan jumlah petugas di Bandara Soekarno-Hatta untuk pengetatan pemeriksaan penumpang terutama yang berasal dari negara terjangkit virus Corona seperti Korea Selatan, Singapura dan Cina.

Anas mengatakan jika sebelumnya jumlah petugas yang dikerahkan berjumlah 15-16 orang yang terdiri dari Terminal 3 sebanyak 9 orang dan Terminal 2 6-8 orang, saat ini jumlahnya sekitar 30-40 orang setiap harinya. "Kami juga dibantu petugas gabungan dari KKP pusat dan petugas dari Angkasa Pura II," kata Anas.

Puluhan petugas itu, kata Anas, bertugas di Terminal 2 F dan Terminal 3 Kedatangan Internasional. "Setiap hari petugas didampingi dokter."

Petugas, ia melanjutkan, dilengkapi dengan pakaian lengkap dan menggunakan masker dan alat pengukur suhu tubuh mobile Thermo Gun. Kegunaan thermo gun sama dengan thermal scanner yakni untuk memindai suhu tubuh penumpang pesawat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelebihan thermo gun adalah bentuknya yang ringkas dan mudah dibawa-bawa (mobile) oleh personil yang berkepentingan untuk pemeriksaan penumpang. "Jadi petugas kami memeriksa penumpang pesawat dari negara negara berpotensi Corona secara manual di dalam pesawat dan setelah keluar pesawat," kata Anas.

Pemindaian suhu tubuh ini kembali dilakukan dengan menggunakan thermol scanner yang terpasang permanen di pintu kedatangan internasional Terminal 3 dan 2F.

Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga diharuskan mengisi formulir Health Alert Card (HAC) guna memonitor kemungkinan penumpang pesawat terjangkit COVID-19.

Ketika menjalani prosedur pengecekan suhu tubuh, terkait pengawasan Virus Corona, dan pengisian form HAC, penumpang dibagi ke dalam 4 lajur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus