Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Data penduduk dengan tanggal lahir sama masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 menjadi salah satu materi gugatan yang disampaikan oleh tim pasangan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penjelasan banyaknya penduduk dengan tanggal lahir sama sudah disampaikan pihaknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada pertanyaan mengapa banyak penduduk yang lahir 1 Januari, 1 Juli dan 31 Desember. Ketiga tanggal itu disoalkan karena tidak masuk akal. Apa yang disoalkan di MK itu, Dukcapil pun sudah turut memberikan keterangan ke KPU," ujar Zudan dalam konferensi pers dengan wartawan usai menghadiri kegiatan di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai Kediaman Dinas Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 18 Juni 2019.
Zudan menjelaskan sejak 1970, penduduk yang lupa tanggal lahirnya diisi dengan tanggal 31 Desember. Sedangkan untuk penduduk yang lupa tanggal lahir tapi ingat bulan, diisi dengan tanggal 15," ujar dia.
Namun pada 1994, kata Zudan, mulai tumbuh satu transisi pemikiran kalau pengisian tanggal 31 Desember dinilai terlalu di belakang. Maka pada sistem informasi kependudukan di 1994, penduduk yang tidak tahu tanggal lahirnya ditulis menjadi tanggal 1 Juli.
"Maka banyak sekali penduduk di Indonesia yang lahir 1 Juli karena mereka lupa dan tidak tahu lahir tanggal berapa," ujar dia.
Zudan menuturkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 mulai mengatur hal tersebut. Namun Zudan menyebutkan jika tanggal lahir 1 Januari yang juga banyak dijumpai tidak ada kebijakan nasionalnya.
"Kemungkinan penduduk ingin tanggal lahirnya mudah diingat orang sehingga ulang tahun pas tahun baru," ujar dia.
Zudan menambahkan prinsip Dukcapil dalam membuat laporan adalah sesuai dengan pelaporan penduduk.
"Kalau penduduk mengaku lahir 1 Januari, Dukcapil menulis 1 Januari. Mengaku tanggal 17 Agustus juga Dukcapil menulis tanggal 17 Agustus. Database kependudukan kita seperti itu. Tradisi kependudukan kita secara sistematis sudah disusun sejak tahun 70-an," ujar dia.