PARA bankir biasa memakai istilah yang sering membuat kita tak paham. Sedikit penjelasan: Sertifikat Bank Indonesia (SBI): Surat berharga yang dijual Bank Indonesia (BI). Dengan menjualnya, BI, yang bertindak sebagai bank sentral -- yang antara lain harus mengatur jumlah peredaran uang di masyarakat -- berharap bisa menyedot uang itu, agar tak terjadi inflasi. Masyarakat baik perorangan maupun perusahaan dapat membeli sertifikat ini. Apa untungnya? Misalnya bulan ini Anda beli SBI yang berjangka waktu tiga bulan, dengan "bunga" 18% setahun. Ini berarti 1,5% sebulan. Nah, tiga bulan kemudian Anda akan dapat beroleh uang sejumlah ini: banyaknya rupiah yang pernah Anda keluarkan buat SBI, ditambah 3 X 1,5%nya. Adapun BI menjual sertifikatnya dengan harga "potongan". Besarnya "potongan" ditentukan oleh "bunga" yang berlaku. Discount window ("loket" atau fasilitas diskonto): Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh BI untuk bank-bank yang mengalami kekurangan dana yang siap pakai. Ada fasilitas diskonto I (pinjaman yang berjangka satu sampai tiga hari), diskonto II (sampai 90 hari). Kepada bank pemakai fasilitas ini BI berhak memeriksa kesehatan manajemennya. Likuiditas: Tersedianya dana pada suatu bank untuk membayar kewajibannya segera. "Likuid" berarti "cair", mudah mengalir, misalnya buat mengembalikan simpanan atau deposito Anda bila sudah jatuh tempo. Kredit likuiditas: Pinjaman dari BI kepada suatu bank, supaya dapat menekan biaya pada saat ada dana yang dipinjamkan bank itu kepada pengusaha. Sejak Januari 1990, BI hanya memberikan kredit likuiditas dalam jumlah terbatas untuk mendukung upaya langsungnya program swasembada pangan, pengembangan koperasi, dan peningkatan investasi. Call money: Pinjaman antarbank. Dalam pergaulan antarbank, saling meminjamkan dana adalah biasa. Terutama untuk memperkuat likuiditas pihak yang meminjam. Bunga ditentukan berdasarkan hasil tawar-menawar. Kian banyak yang meminta, kian tinggi bunganya. Tawar-menawar biasanya dilakukan lewat telepon, maka disebut call money. Jangka waktunya dari satu sampai 14 hari, maka juga disebut overnight. Off shore loan: Pinjaman yang diperoleh dari bank atau lembaga lain di luar negara tempat suatu badan usaha yang meminjam itu berada. Misalnya, PT "Gengsi" yang beralamat di Jakarta meminjam dana dari sebuah bank di Hong Kong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini