Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru beberapa hari Operasi Yustisi digelar untuk menegakkan disiplin pada masa PSBB Jakarta, sejumlah warga Jakarta ramai memprotes razia masker itu. Salah satunya adalah protes yang diunggah seorang perempuan yang heran dijatuhi sanksi hanya karena menurunkan maskernya supaya bisa bernafas.
Menanggapi kejadian itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Pasal 6 di Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 79 tahun 2020 menyebutkan bahwa penggunaan masker harus menutupi hidung, mulut dan dagu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam Pergub itu tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 September 2020. "Tapi ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami.”
Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat saat terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pergub 79 tahun 2020 berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu menjadi dasar hukum Operasi Yustisi. Aturan itu diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menyatakan Operasi Yustisi itu tak hanya melibatkan polisi dan Satpol PP, melainkan juga TNI, Kejaksaan dan hakim. Setidaknya ada 6.800 personel gabungan, terdiri dari 700 petugas Pemprov, 50 jaksa, 50 pengadilan, 3.000 TNI dan 3.000 Polri dikerahkan dalam Operasi Yustisi di Ibu Kota dan sekitarnya.
Dengan pelibatan jaksa dan hakim, pelanggaran PSBB langsung disidang di tempat. “Operasi Yustisi itu akan dilakukan pagi, siang, malam untuk masyarakat dengan sanksi yang tegas," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis pekan lalu,
Berbeda dengan operasi Tibmask atau Tertib Masker yang dilakukan Satpol PP selama PSBB Transisi, Wakapolri mengatakan Operasi Yustisi akan lebih serius dalam menindak pelanggar.
Baca juga: Operasi Yustisi PSBB, 23 restoran di Jakarta Ditutup karena Langgar Protokol
Penerapan sanksi untuk warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi mengacu kepada Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Selain sanksi pelanggaran masker untuk individu, diatur pula sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan protokol Kesehatan, termasuk perkantoran.
Pada PSBB Jilid 2 ini, seluruh perkantoran non esensial diharuskan menerapkan bekerja dari rumah bagi karyawannya. Jika memang harus ada yang tetap di kantor, jumlahnya dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aparat penegak hukum dalam operasi yustisi diizinkan masuk hingga ke dalam perkantoran untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Riza Patria mengatakan jika ada perkantoran atau tempat usaha yang tidak disiplin dan melanggar aturan yang telah ditetapkan selama PSBB maka akan ditindak tegas dengan melalukan penutupan, bahkan sanksi paling berat dengan mencabut izin usaha.
Riza mengatakan perkantoran merupakan salah satu klaster penularan Covid-19 yang rawan dibanding klaster lain. Hal ini menurut dia, karena di kantor bersama rekan sudah seperti kolega sendiri sehingga tidak disiplin dengan melepas masker atau tidak menjaga jarak.
"Ruangannya kecil dan banyak yang tidak akses jendela kemudian juga berjarak dekat, ada AC itu sangat rawan," kata dia.
Anggota Polisi memberhentikan mobil yang mengangkut penumpang tidak bermasker dengan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan hingga kemarin sebanyak 22.801 pelanggar protokol kesehatan telah terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Yusri menjelaskan, dari jumlah total pelanggaran tersebut, sebanyak 8.056 di antaranya diberi sanksi teguran, sementara sisanya, 1.288 pelanggar, diberi sanksi administratif.
“Nilai denda sudah Rp 191.233.500,” kata Yusri.
Meski begitu, Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam Operasi Yustisi, sesuai dengan Pergub yang berlaku. Yusri menyebut kehadiran TNI dan Polri sebagai pendamping mana kala terjadi tindak pidana oleh pelanggar.
Pada saat PSBB Transisi, setidaknya dua anggota Satpol PP menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mereka ditabrak pengendara motor yang mencoba kabur saat razia masker.
Selama empat hari berjalannya Operasi Yustisi, 14-17 September 2020, Yusri mengatakan pihaknya masih banyak menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan oleh warga. Meski begitu, ia menyebut kesadaran warga untuk disiplin dalam menerapkan aturan PSBB sudah membaik. Ia berharap tren pelanggaran itu dapat menurun pada akhir pekan ini.
Berdasarkan pantauan Tempo di Posko Operasi Yustisi di kawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis kemarin, setidaknya ada dua mobil yang diberi teguran lisan lantaran tak memakai masker.
“Dia tadi tidak memakai maskernya, hanya ditaruh di samping. Karena diingatkan langsung dipakai, jadi dilepas dengan teguran saja,” kata Wakil Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Umi S.
Menurut dia, memasuki hari keempat PSBB mayoritas pengguna jalan sudah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan aturan kapasitas penumpang.
Selama dua jam di Posko Operasi Yustisi itu mulai pukul 08.00-10.00, mayoritas pengendara yang lewat tampak sudah mematuhi protokol kesehatan. Semua pengendara motor menutup rapat area hidung hingga dagu dengan masker. Hampir tidak ada yang berboncengan kecuali pengemudi ojek online.