Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kebakaran di Bantargebang, Ini Suara dari DPRD Kota Bekasi untuk Pemda DKI

Bukan kebakaran pertama. Pengelolaan sampah di Bantargebang secara privat oleh DKI diungkit.

30 Oktober 2023 | 23.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah petugas menggunakan eskavator melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 19 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi pada pukul 13.30 WIB dan penyebab kebakaran di zona 2 TPST tersebut masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Anggota DPRD Kota Bekasi Komarudin memperingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena kebakaran gunung sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang. Menurut dia, kebakaran pada Minggu siang hingga petang, 29 Oktober 2023, bukanlah yang pertama kali terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya memberikan peringatan keras kepada Pemerintah DKI Jakarta, Kebakaran zona 2 TPST Bantargebang kemarin bukan kejadian pertama dan saya yakin tidak akan jadi kejadian terakhir," kata Komarudin kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komarudin menilai, pengelolaan di TPST Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dilakukan secara serius dan benar. Dia mengatakan, kebakaran gunung sampah wilayah zona 2 yang sudah tidak aktif menjadi pertanda besar bahwa ada potensi bahaya mengintai.

Gas metana, kata Komarudin, makin hari makin banyak dari gunungan sampah yang kian tinggi. Adanya gesekan kecil atau pemantik api kecil bisa berpotensi menjadi kebakaran lagi yang lebih besar.

"Seharusnya," kata Komarudin, "Pengelolaan sampah di Bantargebang tidak hanya dilakukan parsial apalagi hanya jadi ruang privat pemerintah DKI Jakarta yang orang lain tidak boleh melakukan pengamatan bahkan pengawasan di lokasi tersebut."

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, seharusnya pemerintah pusat menjadikan Bantargebang sebagai daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pengelolaan sampah nasional. Menurut dia, KEK itu nantinya memungkinkan pengelolaan sampah menjadi lebih terencana, menggunakan teknologi paling efektif juga penataan tata ruang yang baik.

"Sehingga dampak negatifnya dapat terantisipasi dan tertanggulangi dengan baik," kata Komarudin. Juga akhirnya memiliki dampak positif terhadap pengelolaan sampah, juga dampak kepada masyarakat baik berupa peningkatan kualitas kesehatan, ekonomi bahkan sumber daya manusianya.

Sebelumnya, gunung sampah seluas 17 hektare di TPST Bantargebang terbakar pada Minggu siang. Belasan unit branwir milik Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi dikerahkan guna memadamkan api.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Aceng Solehuddin mengungkap dugaan kebakaran karena cuaca panas yang melanda Kota Bekasi pada Minggu siang. Tidak ada korban jiwa dan luka dalam insiden tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus