Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kebijakan Uji KIR gratis, Pemkot Tangsel Berpotensi Kehilangan PAD Hingga Rp 2 M

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melakukan uji coba terhadap penerapan uji KIR gratis.

3 Januari 2024 | 17.19 WIB

Petugas Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR) angkutan umum di Terminal Ragunan, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Layanan jemput bola uji KIR dilaksanakan guna memudahkan pemilik angkutan umum maupun angkutan barang untuk mendapatkan KIR, dimana layanan di terminal tersebut diberikan setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Petugas Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR) angkutan umum di Terminal Ragunan, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Layanan jemput bola uji KIR dilaksanakan guna memudahkan pemilik angkutan umum maupun angkutan barang untuk mendapatkan KIR, dimana layanan di terminal tersebut diberikan setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai uji coba penerapan uji KIR gratis. Uji KIR gratis ini disinyalir dapat berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kebijakan retribusi pelayanan uji kendaraan penumpang maupun angkutan atau uji KIR digratiskan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 2 Januari 2024. Penerapan uji KIR gratis yang merupakan kebijakan pemerintah pusat yang rencananya akan diterapkan di daerah.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel Ika mengungkapkan, retribusi yang akan hilang dari sektor tersebut mencapai Rp 2,1 miliar. Angka itu mengacu pada Tahun Anggaran 2023 kemarin, perolehan kas daerah dari retribusi uji KIR sekitar Rp 2,1 miliar. 

"Biasanya sekitar 2-an lebih," ujarnya, Rabu, 3 Januari 2024. 

Kebijakan penghapusan retribusi uji KIR tidak hanya berlaku di Kota Tangsel, melainkan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang terletak di Jalan Raya Puspitek, Setu, Dishub Tangsel juga telah mensosialisasikan penghapusan retribusi uji KIR.

"Ini program nasional. Pengumuman hal tersebut sudah ditempel di lokasi UPTD," ujarnya.

Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyebutkan, sepanjang Tahun Anggaran 2023 kemarin total jumlah mobil angkutan yang uji KIR sebanyak 38.597 unit.

Pemerintah pusat menggratiskan layanan uji KIR mulai Januari 2024. Penggratisan layanan uji KIR ini berdasar UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah. Lalu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Sultan Rifat Kecewa Terhadap Kapolda Metro Jaya yang Sebut Bali Tower Tak Bersalah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus