Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kejagung Periksa Tiga Saksi dari Perusahaan Swasta dalam Kasus Impor Gula

pemeriksaan terhadap tiga saksi itu untuk mendalami peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula

18 November 2024 | 19.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang perwakilan perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi impor gula. Pemeriksaan itu untuk mendalami peran Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penegaran Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, tiga perwakilan perusahaan swasta itu diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Direktur CV Abad Baru, YS; Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama, GPS; dan Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama, AMS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Senin, 18 November 2024.

Dalam dugaan korupsi impor gula ini, ada delapan perusahaan swasta yang diduga terlibat. Perusahan-perusahaan itu adalah PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.

Penyidik Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka. Mantan Menteri Perdagangan itu dituding membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara.

Tersangka lainnya adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Charles disebut pernah memerintahkan anak buahnya menggelar pertemuan dengan delapan perusahaan itu mendapat surat penugasan dari Tom Lembong. Padahal delapan perusahaan swasta itu tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).

Delapan perusahaan tersebut, kata Harli, hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman dan farmasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, juga telah menjelaskan soal keterlibatan delapan perusahaan swasta tersebut dalam impor gula kristal mentah (GKM).

Tom Lembong, menurut Qohar, menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional demi menstabilkan harga gula. Caranya, PT PPI bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.

Berdasarkan surat penugasan itu, PT PPI pun membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lagi, yaitu PT KTM. Seharusnya, menurut Qohar, Tom memerintahkan PT PPI langsung mengimpor GKP secara langsung.

PT PPI, menurut Qohar, bisa mengimpor gula secara langsung karena berstatus sebagai BUMN. Akibat kerja sama itu, Qohar menyatakan PT PPI mengalami kerugian. "Kerugian negara sekitar Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN," kata Qohar.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus