Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menyita barang bukti gula di kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Kota Dumai, Riau pada Jumat, 26 Juli 2024. "Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya pada Senin malam, 29 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan barang bukti itu sebelumnya telah disegel oleh pihak Bea Cukai Pusat. Segel itu lantas dibuka untuk dilakukan penyitaan. "Barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi," ujar Harli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindak pidana yang ia maksud adalah dugaan korupsi importasi gula PT SMIP pada periode 2020 hingga 2023. Harli melanjutkan, penyitaan barang bukti itu terkait dengan tersangka RR alias Ronny Rosfyandi, bekas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai atau Kakanwil DJBC Riau.
"Selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Dumai di gudang PT SMIP," ucap Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2020 hingga 2023. Pertama adalah Direktur PT SMIP berinisial RD alias Rudy yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2024.
Rudy pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah.
Gula kristal putih yang kemasannya sudah diganti itu kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam perkembangannya, berkas perkara Rudy telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pada 15 Mei 2024, Kejagung menetapkan mantan Kakanwil DJBC Riau Ronny Rosfyandi sebagai tersangka. Kejagung menduga RR telah menerima sejumlah uang. Akibatnya, 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang di Kawasan Berikat itu dengan tidak sebagaimana mestinya.
Pilihan Editor: IM57+ Institute: KPK Tak Bisa Diperbaiki oleh Wajah Lama