Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih menanti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan proses surat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Desa Kohod, Tangerang, dari Badan Reserse Kriminal Polri.
“Nah itu yang harus berproses untuk masuk ke tindak pidana tipikornya,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, di gedung Kejaksaan Agung, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan, Kejaksaan Agung memberikan ruang kepada kepolisian untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam penerbitan sertifikat HGB itu. Dari penyidikan itu akan diketahui motif pemalsuan dokumen itu. “Kalau misalnya benar ada pemalsuan, apa motif dari pemalsuan itu? Kan itu yang harus dicari, apakah karena suap atau gratifikasi,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penyidik Bareskrim menyatakan telah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin pada Senin, 10 Februari 2024. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri.
“Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sudah kami periksa,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam.
Djuhandani mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 44 orang saksi tersebut, polisi telah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan seorang terlapor yang berinisial AR. Djuhandani mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dia memastikan bila alat bukti sudah lengkap, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. Dia juga mengatakan masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain selain AR di kasus pagar laut tersebut.
Djuhandani mengatakan latar belakang terlapor AR akan diungkap saat gelar perkara berlangsung. “Nanti akan kami umumkan dalam gelar perkara, pemeriksaan masih terus berlangsung hingga saat ini,” kata dia.
Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pengacara Ronald Tannur Minta Pegawai Magang Antar Uang 250 Ribu Dolar Singapura ke Zarof Ricar