Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan soal tuntutan hukuman maksimal yang akan diterapkan bagi para pelaku judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, upaya tersebut dibutuhkan agar memberikan efek jera. “Penerapan hukuman maksimal itu tentu disesuikan dengan straafmacht (ancaman hukuman) yang diatur dalam pasal-pasal persangkaannya,” ujar Harli ketika dihubungi, Sabtu, 29 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menyebut sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Keduanya merupakan hal yang berbeda.
“Misalnya ASN yang melakukan perjudian online bisa saja dikenakan sanksi administrasi berupa penjatuhan hukuman disiplin, hingga pemecatan,” tuturnya.
Sementara sanksi pidana bisa dikenakan bagi para pelaku dengan dilakukan tindakan represif melalui proses persidangan. Para pelaku, kata dia, bisa dikenakan hukuman pidana berupa hukuman badan, hukuman denda, hingga eksekusi barang rampasan.
“Bahkan bagi para ASN jika harus dipidanakan, maka sanksi administrasi itu juga menjadi ikutan,” ucap dia.
Hingga saat ini, dia mengklaim belum ditemukan adanya kasus keterlibatan jaksa dalam judi online. Dia juga berharap tidak ada anggota yang terlibat. “Belum ada dan mudah-mudahan tidak ada.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online dengan menerapkan hukum maksimal.
Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Dalam struktur satgas judi online, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Harli mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
ANTARA