Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan sejumlah jaksa sebagai jaksa pengacara negara untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam menghadapi gugatan Pemilu 2024 termasuk pemilihan presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menyiapkan JPU di setiap Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi (Satuan kerja atau Satker), 6 sampai 8 orang jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedan, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut menjelaskan Jaksa Pengacara Negara sudah seharusnya mendampingi atau mewakili lembaga negara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. "Kami siapkan secara berjenjang setiap satuan kerja, sebagaimana amanat Jaksa Agung," ucap Ketut.
Kejaksaan juga menyiapkan Posko Pemilu untuk pengaduan pelanggaran termasuk pelaporan kepada pimpinan. Pelaporan itu dilakukan berjenjang di setiap Satker Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
Ketut mengatakan laporan dilaksanakan secara daring di posko masing-masing. Posko itu sudah terkoneksi dengan Monitoring Center Kejaksaan Agung.
"Sebagaimana imbauan Jaksa Agung, laporan ke tahapan termasuk hasil dan adanya tidak pidana Pemilu harus diterima secara waktu nyata atau real time," ucapnya.
Kejaksaan Agung menyatakan, siap mendampingi sengketa apapun baik di Peradilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Konstitusi. "Kesuksesan Pemilu adalah bagian dari tanggung jawab kejaksaan RI secara menyeluruh," kata Ketut.