Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejaksaan Agung Siapkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Gugatan Pemilu di MK atau PTUN

Kejaksaan Agung telah menyiapkan sejumlah jaksa pengacara negara untuk mendampingi KPU dan Bawaslu dalam menghadapi gugatan pemilu.

13 Februari 2024 | 17.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan sejumlah jaksa sebagai jaksa pengacara negara untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam menghadapi gugatan Pemilu 2024 termasuk pemilihan presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menyiapkan JPU di setiap Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi (Satuan kerja atau Satker), 6 sampai 8 orang jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedan, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketut menjelaskan Jaksa Pengacara Negara sudah seharusnya mendampingi atau mewakili lembaga negara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. "Kami siapkan secara berjenjang setiap satuan kerja, sebagaimana amanat Jaksa Agung," ucap Ketut.

Kejaksaan juga menyiapkan Posko Pemilu untuk pengaduan pelanggaran termasuk pelaporan kepada pimpinan. Pelaporan itu dilakukan berjenjang di setiap Satker Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. 

Ketut mengatakan laporan dilaksanakan secara daring di posko masing-masing. Posko itu sudah terkoneksi dengan Monitoring Center Kejaksaan Agung. 

"Sebagaimana imbauan Jaksa Agung, laporan ke tahapan termasuk hasil dan adanya tidak pidana Pemilu harus diterima secara waktu nyata atau real time," ucapnya. 

Kejaksaan Agung menyatakan, siap mendampingi sengketa apapun baik di Peradilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Konstitusi. "Kesuksesan Pemilu adalah bagian dari tanggung jawab kejaksaan RI secara menyeluruh," kata Ketut. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus