Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menghapus denda piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019 mendatang. Kebijakan ini diberlakukan untuk mempercepat penerimaan pendapatan dari sektor itu sampai akhir tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, mengatakan, kebijakan penghapusan denda dituang dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah," kata Aan, Jumat 11 Oktober 2019.
Aan mengatakan, target penerimaan pajak bumi dan bangunan tahun ini sebesar Rp 599 miliar. Sampai dengan 10 Oktober, realisasi penerimaan mencapai 74,31 persen atau Rp 445,6 miliar.
Nilai itu sudah melampaui target tahun sebelumnya Rp 417 miliar. "Capaiannya sudah bagus dibanding 2018 di periode yang sama," kata dia.
Aan menambahkan, instansinya optimistis target penerimaan PBB tahun ini akan terealisasi. Terlebih dengan dukungan kebijakan penghapusan denda piutang pajak. "Wajib pajak sekarang tinggal bayar piutang pokok pajak saja," kata dia.
Sebelumnya wajib pajak di Kota Bekasi protes karena tagihan pajak bumi dan bangunan mulai 2019 melonjak dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan dampak dari dinaikkannya nilai jual objek pajak (NJOP).
Misalnya, Yusuf Bachtiar, warga Kecamatan Medansatria. Dia mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp 796 ribu, naik tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan karena terjadi perbedaan tarif dari sebelumnya 0,1 sekarang menjadi 0,15 dari NJOP. "Tapi sudah kami bayar," ujarnya.