Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kekerasan Terhadap Wartawan di Munajat 212, Ini Pernyataan FPI

Panitia Munajat 212 berharap proses hukum pidana bukan upaya untuk menzalimi panitia.

23 Februari 2019 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Laskar Front Pembela Islam membentuk barisan untuk mengamankan massa aksi damai 505 yang berkumpul di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ormas Front Pembela Islam (FPI) menolak menanggapi secara khusus peristiwa intimidasi dan penganiayaan yang dialami wartawan dalam Munajat 212, Kamis malam 21 Februari 2019. Intimidasi dan penganiayaan dilakukan organisasi sayapnya, Laskar Pembela Islam, yang bertindak sebagai pengamanan dalam acara yang digelar di Monas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sikap saya sebagai FPI sama dengan ketua panitia," kata Slamet Maarif, anggota DPP FPI yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, singkat lewat pesan tertulis yang dikirimnya menjawab permintaan klarifikasi dari Tempo, Sabtu 23 Februari 2019.

Massa Peserta aksi malam munajat 212 melakukan sholawat dan dzikir bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Dalam siaran pers yang sudah dibuat panitia sebelumnya tertulis bahwa tidak ada instruksi dari panitia maupun LPI sebagai pihak yang ditunjuk sebagai tim pengamanan resmi untuk bersikap kasar terhadap jurnalis. Apa yang terjadi kemudian dianggap reaksi spontan terkait kegaduhan karena penangkapan terduga pencopet.

"Dalam keadaan emosional, sangat mungkin siapa pun akan secara tidak sengaja mengalami benturan dan bentakan dari sebagian massa yang emosi," bunyi satu di antara enam butir pernyataan panitia.

Seperti diketahui, intimidasi dialami sejumlah wartawan dan penganiayaan dialami seorang di antaranya ketika meliput Munajat 212 Kamis malam lalu. Korban penganiayaan adalah Satria Kusuma, wartawan kanal 20Detik.com dan telah mengadu ke polisi.

Intimidasi yang dialami para jurnalis saat Munajat 212 sama yakni diminta paksa massa diduga anggota LPI menghapus rekaman gambar dan video saat terjadi penangkapan terhadap dua terduga pencopet. Sebagian terpaksa mengikuti menghapus rekaman gambar dan video. Ada pula yang ponselnya dirampas.

Massa peserta aksi malam munajat 212 melakukan shalat magrib berjamaah di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. Acara tersebut dihadiri ribuan massa yang hadir dari berbagai daerah khususnya jabodetabek. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Tindakan itu mengundang kutukan di antaranya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Dalam catatan AJI Jakarta, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja.

"Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis tirto.id Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu," tutur ketuanya, Asnil Bambani Amri.

Terhadap proses hukum pidana yang akan bergulir dari pelaporan Satria, panitia berharap dijalankan sebagai proses hukum yang adil. "Bukan upaya untuk menzhalimi panitia atau personil panitia," seru pernyataan yang dikeluarkan Ketua Panitia Munajat 212 Idrus AlHabsyi itu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus