Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Keluarga terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir disebut telah menandatangani surat penjaminan bebas bersyarat untuk Ba’asyir pada Selasa lalu. Isinya adalah jaminan Ba’asyir tidak akan terlibat dalam tindak pidana terorisme. Surat itu dibuat setelah mencuatnya polemik pembebasan Ba’asyir, yang menolak menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. "Jaminan sudah dilakukan (diteken) kemarin, karena diminta (pemerintah)," kata kuasa hukum Ba’asyir, Mahendradatta, kepada Tempo, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo