Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi sejak 12 Oktober hingga 25 Oktober mendatang.
Dalam limitasi transisi kali ini, Balai Kota membuka kembali sejumlah kegiatan usaha yang sempat dilarang beroperasi selama pembatasan ketat sebelumnya seperti pusat kebugaran, bioskop, teater, dan kolam renang.
Pengelola kolam renang harus mengajukan izin pembukaan kembali kolam.
MATAHARI mulai meninggi di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin. Empat bocah di kolam renang Apartemen Kalibata City terus saja bermain air, meski ibu mereka sudah berulang kali meminta keempatnya berhenti karena panas makin menyengat. "Kulitnya sudah pada gosong," kata Siska Laila, 31 tahun, salah seorang ibu bocah-bocah itu.
Wajar jika para bocah itu enggan mentas walau telah empat jam di dalam air. Mereka kangen berenang karena, selama pemerintah DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak April lalu, kolam renang ditutup. Tapi, sejak Senin lalu, pengelola apartemen membuka kembali kolam renang seluas 1.555 meter persegi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI menerapkan PSBB transisi sejak 12 Oktober hingga 25 Oktober mendatang. Dalam limitasi transisi kali ini, Balai Kota membuka kembali sejumlah kegiatan usaha yang sempat dilarang beroperasi selama pembatasan ketat sebelumnya, seperti pusat kebugaran, bioskop, teater, dan kolam renang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siska sebenarnya khawatir anaknya bisa saja tertular virus corona di kolam renang. "Tapi, mau bagaimana lagi? Tetangga saya yang tidak pernah keluar rumah juga kemarin masuk Wisma Atlet," kata warga Kramat Jati yang juga pemilik hunian di Tower Nusa Indah di kompleks apartemen megablok itu. Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan rumah sakit darurat untuk merawat penderita Covid-19.
Untuk meminimalkan ancaman penularan virus, Siska mewanti-wanti anaknya untuk tidak berinteraksi dengan orang lain di kolam. "Jadi, main sama saudaranya saja," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, kolam renang di Kalibata City hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas. Dengan hitung-hitungan mampu menampung hingga 80 orang pada masa prawabah, pengelola menetapkan batasan 20 orang. Jika, sudah mencapai kuota itu, petugas menahan pengunjung yang akan nyemplung sampai ada yang keluar dari kolam renang. "Sejauh ini belum pernah sampai penuh," kata Ishak Lopung, General Manager Apartemen Kalibata City, di lokasi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan kolam renang boleh buka kembali saat limitasi transisi dengan syarat pengelola kolam harus mengajukan izin pembukaan dengan melampirkan prosedur standar operasional (SOP) serta protokol kesehatan yang akan diterapkan. Tim gabungan—Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan—kemudian mengkaji permohonan itu. “Kami minta mereka mengajukan permohonan karena tiap usaha (kolam renang) punya karakteristik berbeda-beda,” ujarnya.
Jika diperlukan, Gumilar melanjutkan, tim gabungan akan melihat simulasi dari pembukaan kolam renang itu. “Barulah diputuskan, diizinkan atau tidak,” katanya.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif menyebutkan ada 13 jenis kegiatan usaha yang bisa beroperasi selama PSBB transisi. Untuk usaha pariwisata di luar 13 jenis itu—asalkan bukan diskotek, klub malam, griya pijat, spa, dan karaoke—dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali usahanya kepada Dinas.
Gumilar menuturkan, untuk wisata tirta, seperti olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai, boleh langsung beroperasi pada pukul 06.00-17.00 selama PSBB transisi. Sebab, wisata tirta, seperti banana boat dan snorkeling, relatif aman dari penularan Covid-19. “Apalagi di laut kan tempatnya juga luas, sehingga risiko penularannya rendah,” katanya.
Dia meminta pengelola wisata tirta dan kolam renang melakukan pengawasan internal terhadap penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah DKI. Meski demikian, Dinas dan Satuan Polisi Pamong Praja akan tetap mengawasi tempat itu secara acak.
Di sisi lain, meski sudah mendapat lampu hijau sejak Senin lalu, gelanggang renang Atlantis di Ancol masih tutup. Selain masih mengurus izin ke Dinas Pariwisata, menurut Kepala Komunikasi Korporat PT Pembangunan Jaya Ancol, Rika Lestari, pengelola masih dalam persiapan teknis. Maklum, selama tutup lebih dari setengah tahun, mereka mengurangi debit air di delapan kolam utama dan kolam lain.
Hingga kini, Atlantis menjadi satu-satunya unit rekreasi di Ancol yang belum buka. Rika tidak dapat memastikan kapan wahana tirta seluas 5 hektare itu akan beroperasi kembali. "Nanti kami kabari," kata dia.
REZA MAULANA | GANGSAR PARIKESIT
Kembali Berenang Setelah Lama Dilarang
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo