PUSAT Perbelanjaan Sasana Triguna mentereng, tapi hasilnya
entahlah. Rupanya tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan
kemelut Sasana Triguna Pusat Perbelanjaan di Yogya itu, selalu
mengangkat Onggo Hartono seorang usahawan swasta menjadi
pimpinannya. Soedjono AY selang beberapa hari sebelum
menyerahkan jabatan Wali Kodya Yogya kepada Letkol. Achmad,
mengeluarkan surat keputusan tertanggal 28 Nopember 1975 yang
isinya mengganti pimpinan Sasana Triguna dari Karman Sukarno
kepada Onggo Hartono. Lalu disusul pula oleh keputusan
berikutnya: mencabut ijin usaha bioskop Yogya Theatre Sasana
Triguna Yogya yang terletak di pusat perbelanjaan itu. Ini
dipertegas lagi dengan SK Wali Kodya Achmad selanjutnya:
pemutusan kontrak Yogya Theatre dengan PT Ki Ageng Sugi.
Kejadian ini tampaknya akan berekor panjang, sebab pihak
kontraktor merasa dirugikan.
Perusahaan Daerah
Minggu terakhir bulan Januari 1975 lalu DPRD Kodya Yogya dalam
suatu sidangnya mengusulkan, agar data-data Sasana Triguna
segera disampaikan kepada DPPD Kodya Yogya untuk dijadikan
bahan dalam merubah status Sasana Triguna itu menjadi perusahaan
daerah. "Sesuai dengan peraturan daerah yang ada, suatu
perusahaan daerah bisa sepenuhnya di tangan pemerintah daerah
dan dapat pula bekerjasama dengan pihak swasta", ujar Ka Subdit
Perekonomian Pemda Kodya Yogya KRT Purwaningrat kepada TEMPO.
Berdasarkan SK tadi dalam mengelola Sasana Triguna pihak Pemda
Kodya Yogya bekerjasama dengan pihak swasta yang dalam hal ini
Onggo Hartono dengan perbandingan modal 60 persen Pemda Kodya
dan 40 persen Onggo Hartono.
Sasana Triguna termasuk warisan masalah dari eks Wali Kodya
Soedjono AY yang tak terselesaikan. Nampaknya ada semacam
keharusan oleh pihak pemda Kodya Yogya untuk menyerahkan
manajemen itu kepada Onggo. Sebab orang ini oleh Pemda Kodya
Yogya dipandang telah berjasa dalam pembangunan Sasana Triguna
dan juga punya saham. Menurut hasil pemeriksaan Akuntan
Negara, modal Pemda Kodya, yang tertanam di Sasana Triguna yang
diresmikan 5 April 1973 oleh Letjen Widodo -- waktu itu Pangdam
VII/Dip. berpangkat Mayjen sebesar Rp 160.105.750 dan modal
Onggo Rp 12.735.706,89. Tapi hitung sana hitung sini, baik yang
ada hubungannya dengan Sasana Triguna maupun tidak, seperti
modal kerja untuk membuat monumen 1 Maret sebesar Rp 3.800.000
dan sumbangan Pemda Kodya untuk karyawisata PWI Cab. Yogya ke
Bali Rp 1,5 juta yang duitnya datang dari Onggo, maka
tercatatlah modal Onggo di Sasana Triguna itu sebesar Rp
53.933.456 hingga klop pulalah perbandingan modal: 60 persen
Pemda Kodya Yogya dan 40 persen Onggo Hartono.
Ke Pengadilan
Berhentinya Onggo sebagai pimpinan Sasana Triguna sejak tanggal
16 Januari 1974 dan diganti oleh Karman Sukarno hanya politis
saja yaitu demi keselamatan gedung itu. Sebab, waktu itu
mahasiswa sedang gencar-gencarnya berdemonstrasi dan salah satu
sasarannya Onggo Hartono. Kini situasi telah tenang, maka
kembalilah ia memeluk jabatan yang ditinggalkannya setahun lalu.
"Sejak saya tidak di Sasana Triguna, sama saja masuk daftar
hitam di bank", ujar Onggo Hartono kepada TEMPO, "Sebab kredit
Bank Bumi Daya sebesar Rp 130 juta atas nama saya". Selarna ini
kredit dan bunganya belum pernah dibayar hingga jumlahnya
mencapai Rp 50 juta.
Dari pihak lain, PT Ki Ageng Sugi yang mengontrak bioskop Yogya
Theatre Sasana Triguna menganggap tindakan Wali Kodya Yogya
yang memutuskan kontrak bioskop itu sebagai tindakan sepihak.
Semestinya kontrak Yogya Theatre antara Sasana Triguna dan PT Ki
Ageng Sugi berakhir 23 Agustus 1984. "Kami tidak pernah diajak
bicara, tahu-tahu vonis dijatuhkan", ucap Direktur Utama PT Ki
Ageng Sugi. Berdasarkan surat keputusan Wali Kodya Yogya Letkol.
Achmad kontrak bioskop Yogya Theatre diputuskan mulai 1 Januari
1976. Alasannya, kontraktor tidak mau membayar hutang-hutang
sebelum tahun 1974, dana Air Conditioning, sewa telepon dan
sebagainya.
"Sebenarnya, kalau masih ada jalan lain yang harus kami tempuh,
maka akan kami lalui", ujar Soegiyono. "Tapi bila kami
dihadapkan ke suatu tembok, maka satu-satunya jalan yang harus
kami tempuh adalah menyelesaikannya melalui saluran hukum atau
menuntut ke pengadilan pihak PT Ki Ageng Sugi telah menunjuk
Suhartini sebagai pengacaranya. Yang akan dituntut Sasana
Triguna. "Terserah siapa yang terkena, apa dia itu Walikota
kami tidak perduli", tukas Soegiyono. "Kami tahu", katanya,
"Sasana Triguna tidak punya badan hukum, maka kami berterima
kasih karena Walikota mau mengambil alih masalah ini".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini