Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kembali pada onggo

Pemda kodya yogya mengganti pimpinan pusat perbelanjaan sasana triguna dan mencabut kontrak bioskop yang terletak di sana. pihak kontraktor yang dirugikan, akan menuntut ke pengadilan. (kt)

17 Januari 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUSAT Perbelanjaan Sasana Triguna mentereng, tapi hasilnya entahlah. Rupanya tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan kemelut Sasana Triguna Pusat Perbelanjaan di Yogya itu, selalu mengangkat Onggo Hartono seorang usahawan swasta menjadi pimpinannya. Soedjono AY selang beberapa hari sebelum menyerahkan jabatan Wali Kodya Yogya kepada Letkol. Achmad, mengeluarkan surat keputusan tertanggal 28 Nopember 1975 yang isinya mengganti pimpinan Sasana Triguna dari Karman Sukarno kepada Onggo Hartono. Lalu disusul pula oleh keputusan berikutnya: mencabut ijin usaha bioskop Yogya Theatre Sasana Triguna Yogya yang terletak di pusat perbelanjaan itu. Ini dipertegas lagi dengan SK Wali Kodya Achmad selanjutnya: pemutusan kontrak Yogya Theatre dengan PT Ki Ageng Sugi. Kejadian ini tampaknya akan berekor panjang, sebab pihak kontraktor merasa dirugikan. Perusahaan Daerah Minggu terakhir bulan Januari 1975 lalu DPRD Kodya Yogya dalam suatu sidangnya mengusulkan, agar data-data Sasana Triguna segera disampaikan kepada DPPD Kodya Yogya untuk dijadikan bahan dalam merubah status Sasana Triguna itu menjadi perusahaan daerah. "Sesuai dengan peraturan daerah yang ada, suatu perusahaan daerah bisa sepenuhnya di tangan pemerintah daerah dan dapat pula bekerjasama dengan pihak swasta", ujar Ka Subdit Perekonomian Pemda Kodya Yogya KRT Purwaningrat kepada TEMPO. Berdasarkan SK tadi dalam mengelola Sasana Triguna pihak Pemda Kodya Yogya bekerjasama dengan pihak swasta yang dalam hal ini Onggo Hartono dengan perbandingan modal 60 persen Pemda Kodya dan 40 persen Onggo Hartono. Sasana Triguna termasuk warisan masalah dari eks Wali Kodya Soedjono AY yang tak terselesaikan. Nampaknya ada semacam keharusan oleh pihak pemda Kodya Yogya untuk menyerahkan manajemen itu kepada Onggo. Sebab orang ini oleh Pemda Kodya Yogya dipandang telah berjasa dalam pembangunan Sasana Triguna dan juga punya saham. Menurut hasil pemeriksaan Akuntan Negara, modal Pemda Kodya, yang tertanam di Sasana Triguna yang diresmikan 5 April 1973 oleh Letjen Widodo -- waktu itu Pangdam VII/Dip. berpangkat Mayjen sebesar Rp 160.105.750 dan modal Onggo Rp 12.735.706,89. Tapi hitung sana hitung sini, baik yang ada hubungannya dengan Sasana Triguna maupun tidak, seperti modal kerja untuk membuat monumen 1 Maret sebesar Rp 3.800.000 dan sumbangan Pemda Kodya untuk karyawisata PWI Cab. Yogya ke Bali Rp 1,5 juta yang duitnya datang dari Onggo, maka tercatatlah modal Onggo di Sasana Triguna itu sebesar Rp 53.933.456 hingga klop pulalah perbandingan modal: 60 persen Pemda Kodya Yogya dan 40 persen Onggo Hartono. Ke Pengadilan Berhentinya Onggo sebagai pimpinan Sasana Triguna sejak tanggal 16 Januari 1974 dan diganti oleh Karman Sukarno hanya politis saja yaitu demi keselamatan gedung itu. Sebab, waktu itu mahasiswa sedang gencar-gencarnya berdemonstrasi dan salah satu sasarannya Onggo Hartono. Kini situasi telah tenang, maka kembalilah ia memeluk jabatan yang ditinggalkannya setahun lalu. "Sejak saya tidak di Sasana Triguna, sama saja masuk daftar hitam di bank", ujar Onggo Hartono kepada TEMPO, "Sebab kredit Bank Bumi Daya sebesar Rp 130 juta atas nama saya". Selarna ini kredit dan bunganya belum pernah dibayar hingga jumlahnya mencapai Rp 50 juta. Dari pihak lain, PT Ki Ageng Sugi yang mengontrak bioskop Yogya Theatre Sasana Triguna menganggap tindakan Wali Kodya Yogya yang memutuskan kontrak bioskop itu sebagai tindakan sepihak. Semestinya kontrak Yogya Theatre antara Sasana Triguna dan PT Ki Ageng Sugi berakhir 23 Agustus 1984. "Kami tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu vonis dijatuhkan", ucap Direktur Utama PT Ki Ageng Sugi. Berdasarkan surat keputusan Wali Kodya Yogya Letkol. Achmad kontrak bioskop Yogya Theatre diputuskan mulai 1 Januari 1976. Alasannya, kontraktor tidak mau membayar hutang-hutang sebelum tahun 1974, dana Air Conditioning, sewa telepon dan sebagainya. "Sebenarnya, kalau masih ada jalan lain yang harus kami tempuh, maka akan kami lalui", ujar Soegiyono. "Tapi bila kami dihadapkan ke suatu tembok, maka satu-satunya jalan yang harus kami tempuh adalah menyelesaikannya melalui saluran hukum atau menuntut ke pengadilan pihak PT Ki Ageng Sugi telah menunjuk Suhartini sebagai pengacaranya. Yang akan dituntut Sasana Triguna. "Terserah siapa yang terkena, apa dia itu Walikota kami tidak perduli", tukas Soegiyono. "Kami tahu", katanya, "Sasana Triguna tidak punya badan hukum, maka kami berterima kasih karena Walikota mau mengambil alih masalah ini".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus