GUBERNUR Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, boleh bernapas lega. Setelah tertunda 26 hari, 18 Januari lalu Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno melantik dirinya dan Yusran Silondae sebagai gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut. Namun, jabatan itu bisa saja lepas kembali. Apalagi jika kejaksaan tinggi setempat menemukan bukti adanya politik uang dalam proses pemilihannya.
Hari Sabarno menyatakan, DPRD Sulawesi Tenggara telah mengambil keputusan politik?yang ada dasar hukumnya?memilih Ali Mazi-Yusran Silondae. Maka, ia menganggap tidak tepat bila pengusutan kasus dugaan politik uang itu menghambat pelantikan mereka.
Tetapi Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, menegaskan Ali harus berhenti sementara jika ia nantinya menjadi terdakwa kasus itu. "Kalau pengadilan memvonis Ali Mazi terlibat, barulah pemerintah pusat mempermanenkan pemberhentiannya," katanya. Namun, Ali tampaknya tak gentar, bahkan ia menantang aparat hukum agar membuktikannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, N.E. Worotikan, berjanji akan terus mengusut kasus itu, meski Ali telah resmi gubernur. Pihaknya akan memeriksa semua anggota DPRD dan para calon gubernur. Izin untuk memeriksa rekening mereka dari Bank Indonesia bahkan telah dikantongi. Kejaksaan juga telah memeriksa 17 dari 43 anggota DPRD setempat, dan menemukan beberapa kejanggalan dalam sejumlah rekening. Jadi, jika politik uangnya terbukti, Ali Mazi harus rela pergi.
Edy Budiyarso, Tjandra Dewi, Deddy Kurniawan, Mahbub D. (TNR)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini