SUDAH tiga bulan ini kursi Duta Besar Australia di Indonesia lowong sejak Richard Smith, "penunggu" sebelumnya, pulang kampung Oktober lalu. Pasalnya, Komisi I DPR belum menyetujui penempatan penggantinya yang baru, David James Ritchie.
Konstitusi memang mengharuskan setiap duta besar lolos verifikasi DPR. Juru bicara Departemen Luar Negeri, Marty Natalegawa, tak tahu penyebab belum keluarnya keputusan Dewan?kecuali DPR pernah meminta riwayat hidup tambahan Ritchie. Namun Ketua Komisi I DPR, Ibrahim Ambong, membantah pihaknya telah menghambat proses penempatan Ritchie. Lampu hijau DPR menyala usai Lebaran silam, katanya, "Sudah kita setujui pada masa reses lalu."
Tak tahu mengapa Ritchie belum menyampaikan surat kepercayaan kedubesannya kepada Presiden, tapi Ambong mengakui perlu kehati-hatian dalam penempatan wakil pemerintah Australia di Indonesia. "Ada pertimbangan khusus, tapi kita tidak menghambat," ujarnya.
Edy Budiyarso, Tjandra Dewi, Deddy Kurniawan, Mahbub D. (TNR)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini