Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kemendagri Masifkan KTP Digital, Disdukcapil Jakarta Masih Gunakan Blangko

Ada sekitar 2 juta atau 25 persen warga Jakarta yang sudah mengunduh KTP digital dari 8 juta penduduk yang wajib KTP.

17 Februari 2023 | 12.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masih menggunakan blangko e-KTP, meski Kemendagri gencar membuat KTP digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita masih pakai blangko KTP dan belum ada perubahan untuk ke KTP Digital. Untuk KTP Digital, kita sedang dalam persiapan ke depan,” kata dia di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian, ada sekitar 2 juta atau 25 persen warga Jakarta yang sudah mengunduh KTP digital dari 8 juta penduduk yang wajib KTP.

“Memang tahun ini kita ditargetkan dari wajib KTP yang sekitar 8 juta itu, 25 persen sudah mendownload KTP digital, sekitar 2 juta. Tahun ini, penduduk Jakarta yang wajib KTP sudah ada KTP digital,” ujarnya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal KTP digital. Sebab, pihaknya belum mengetahui kapan penerapan KTP digital ini benar-benar bisa diterapkan lantaran pemanfaatan datanya belum tersedia.

“Kita mensosialisasikan ke masyarakat tapi kita masih tetap pakai blangko,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pemerintah tak akan lagi menyediakan blangko e-KTP karena akan memasifkan pembuatan KTP digital bagi penduduk Indonesia.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Erikson P. Manihuruk mengatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.

“IKD akan terintegrasi jika sahabat Dukcapil memiliki BPJS, NPWP maupun dokumen lainya, sehingga ke depannya akan mudah melakukan transaksi menggunakan KTP Digital,” kata dia dalam keterangan tertulis, 28 November 2022.

Konsep KTP Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

KTP Digital memuat unsur Data Keluarga; Dokumen Kependudukan; Tanda Tangan Elektronik; Pelayanan; Pemantauan Pelayanan; dan Histori Aktivitas yang dilakukan pengguna KTP Digital dan lainnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus