Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kemenkes Patok Rp 900 Ribu, Dinas Kesehatan DKI Evaluasi Harga Swab Test

Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mengevaluasi harga swab test PCR setelah Kemenkes mematok Rp 900 ribu.

6 Oktober 2020 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan mengevaluasi harga swab test polymerase chain reaction (PCR) setelah Kemenkes mematok Rp900 ribu.

"Kami akan menyesuaikan, kami akan mengumpulkan teman-teman laboratorium semua untuk kita evaluasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Kemenkes menetapkan batasan biaya tertinggi swab test mandiri oleh masyarakat Rp 900 ribu. Harga itu sudah termasuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan PCR.

Menurut Widyastuti, harga tes PCR sempat tinggi pada awal pandemi Covid-19. Dengan ditetapkannya batas tertinggi harga tes usap itu, Dinkes DKI akan memastikan semua laboratorium mematuhi ketetapan ambang batas Kementerian Kesehatan tersebut.

"Dulu saat awal teman-teman membuka laboratorium, kita tahu fluktuasi harga apapun waktu itu sangat beragam. Ini tentunya kalau sudah ada regulasi terkait harga itu, akan nanti kita evaluasi," ujar Widyastuti.

Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) itu disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020. Dengan terbitnya surat edaran itu, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.

Baca juga: Soal Harga Swab Test, Dinkes: Di DKI Gratis Kalau Ada Gejala Covid-19

Namun batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit. Alasannya, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Abdul Kadir mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik tarif swab test itu dengan mempertimbangkan perubahan harga komponen pembiayaan. "Kami meminta seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus