Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

8 Mei 2024 | 16.25 WIB

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Perbesar
Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia buka suara ihwal pembubaran ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini terjadi pada Ahad, 5 Mei 2024 malam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra mengatakan ketidaksepahaman di antara masyarakat terkait pelaksanaan ibadah perlu diselesaikan dengan dialog yang mengedepankan toleransi dan nilai-nilai HAM. “Bukan menggunakan kekerasan,” katanya dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024

Menurut Dhahana, kejadian tersebut tidak sepatutnya terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila. Dia berharap, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, aparat hukum, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan para pemangku kepentingan setempat bersinergi menengahi permasalahan itu agar konflik tidak meluas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jika memang ada kendala dalam pelaksanaan ibadah, mudah-mudahan ini dapat dibantu untuk difasilitasi, sehingga hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi dapat terakomodasi dengan baik dan tentunya tertib,” tutur Dirjen HAM.

Sebelumnya, Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembubaran ibadah dan kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa ini. "Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26)," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangan yang diterima, Selasa.

Kronologi kasus ini berawal pada Ahad malam sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah ketika sedang diadakan ibadah rosario bersama. Tersangka D, yang merupakan Ketua RT setempat, mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri, lalu tersangka I, S, dan A datang sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus