Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kementerian Coret Dana Operasioanal Jakarta

Dialihkan ke pendidikan, serta penanganan macet dan banjir.

16 Maret 2015 | 00.00 WIB

Kementerian Coret Dana Operasioanal Jakarta
Perbesar
Kementerian Coret Dana Operasioanal Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta kian runyam. Kementerian Dalam Negeri pekan lalu mencoret beberapa pos anggaran kegiatan operasional senilai Rp 281,9 miliar dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kegiatan tersebut tak punya indikator yang jelas berkaitan dengan pelayanan publik.

"Beberapa penyediaan anggaran juga tak memiliki dasar hukum," begitu Tjahjo menuliskan komentarnya dalam berkas evaluasi rancangan APBD yang diterima Tempo. Evaluasi rancangan APBD itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-681 Tahun 2015 yang diteken Tjahjo pada 11 Maret lalu.

Sejumlah biaya operasional yang dihapus adalah biaya operasional SMA Negeri Mohammad Husni Thamrin sebesar Rp 11,9 miliar; kegiatan operasional Kantor Dinas Tata Air Rp 11 miliar; kegiatan operasional Kantor Dinas Bina Marga Rp 10,6 miliar; kegiatan operasional pelayanan pengelolaan parkir Rp 48,9 miliar; sampai kegiatan operasional kantor Wali Kota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu dengan nilai total Rp 21,1 miliar. Tjahjo menjelaskan, anggaran yang dicoret harus dialihkan ke program pendidikan, penanganan macet dan banjir, serta kebersihan.

Yang juga menjadi catatan serius Kementerian Dalam Negeri adalah alokasi anggaran pendidikan tahun ini lebih sedikit dibanding periode sebelumnya, yakni dari Rp 16,4 triliun menjadi Rp 14,5 triliun. Menurut Tjahjo, nilai anggaran pendidikan seharusnya ditingkatkan setiap tahun. Tjahjo juga menilai anggaran penanggulangan banjir sebesar Rp 5,3 triliun atau 7,94 persen dari pagu belanja di APBD 2015 masih perlu ditambah. Alasannya, kegiatan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat ketimbang kegiatan operasional yang tak ada tolok ukurnya. "Tujuan utama kegiatan harus mengutamakan peningkatan pelayanan dasar," begitu Tjahjo menulis.

Kegiatan lain yang disoroti Kementerian adalah program yang tak punya korelasi langsung dengan pencapaian target. Anggarannya mencapai Rp 533,2 miliar. Sebagai contoh, Tjahjo mengatakan program penataan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Namun kegiatan yang tercantum justru berupa penyediaan jasa telepon, air, listrik, dan Internet. "Tidak ada korelasi dengan output yang diharapkan," kata Tjahjo.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, saat dimintai konfirmasi soal pencoretan itu, mengatakan masih mempelajari evaluasi dari Kementerian. Selain dicoretnya anggaran operasional, beberapa poin yang menjadi perhatian Kementerian, menurut dia, adalah rehabilitasi gedung sekolah hingga gaji pegawai. "Evaluasinya sangat banyak," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris DKI Jakarta Saefullah mengaku sampai lembur untuk menganalisis hasil evaluasi rancangan APBD dari Kementerian sepanjang akhir pekan kemarin. "Ada pagu yang digeser, dihapus, dan lainnya. Ini masih dipelajari," ujar Saefullah. Analisis ini, dia melanjutkan, diperlukan sebelum dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. LINDA HAIRANI | ERWAN HERMAWAN | AISHA


Boros dan Mubazir, Coret

Kementerian Dalam Negeri menyisir rancangan APBD DKI Jakarta senilai Rp 73,08 triliun. Dalam berkas evaluasi anggaran setebal 114 halaman, Kementerian memberikan sejumlah catatan atas berbagai kegiatan. Ada yang dicentang, ada pula yang disilang. Khusus untuk program yang disilang, Kementerian menilai kegiatan itu sebagai pemborosan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan penyebab lain dicoretnya sebuah kegiatan adalah bersifat duplikatif, tak punya landasan hukum, dan tiada tolok ukur pencapaian. "Kegiatan sejenis itu tak berkaitan dengan pelayanan masyarakat," kata Tjahjo.

Dicoret (Rp 3,98 triliun), berikut ini beberapa di antaranya:
1. Kegiatan operasional di semua satuan kerja perangkat daerah Rp 281,9 miliar
2. Kegiatan makan dan minum katering jemaah haji Rp 11,4 miliar
3. Dukungan penanganan pelaksanaan segera di kelurahan Rp 79,4 miliar
4. Kegiatan revitalisasi Terminal Kalideres (tahun jamak) Rp 45 miliar
5. Honorarium non-PNS Rp 159,9 miliar
6. Premi asuransi kesehatan Rp 854 miliar
7. Sewa OS/hardware/dan jaringan komputer lainnya Rp 76 miliar.
8. Sewa sarana mobilitas udara Rp 286 juta
9. Pengadaan perlengkapan kantor Rp 309 miliar
10. Pengadaan komputer Rp 263 miliar

Pemborosan (Rp 1,53 triliun), berikut ini beberapa di antaranya
1. Belanja pelumas Rp 32,1 miliar
2. Jasa service Rp 11,8 miliar
3. Jasa penyelenggara acara Rp 142 miliar
4. Jasa pengamanan kantor Rp 25,5 miliar
5. Sertifikasi Rp 19,2 miliar
6. Belanja kawat/faksimile/Internet Rp 28,1 miliar
7. Listrik Rp 995 miliar
8. Belanja bahan percontohan Rp 33,8 miliar
9. Belanja bahan dan pangan Rp 221 miliar
10. Belanja bahan dan material Rp 1 triliunSumber: Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-681 tanggal 11 Maret 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus