Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Kriminalisasi Setelah Bersaksi di Pengadilan

Pakar forensik kebakaran hutan Bambang Hero Saharjo digugat perusahaan pembakar lahan. Digugat karena keterangan berbeda.

10 Januari 2024 | 00.00 WIB

Bambang Hero Saharjo. IPB.ac.id
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bambang Hero Saharjo. IPB.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat secara perdata PT Jatim Jaya Perkasa dalam kasus kebakaran hutan.

  • Perusahaan PT JJP sudah ditindak secara pidana oleh Kejaksaan Riau.

  • Gugatan terhadap Bambang Hero Saharjo sempat dicabut pada 2018.

JAKARTA — Pakar forensik kebakaran Indonesia dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kembali digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP). Bambang digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perusahaan merasa dirugikan atas kesaksian Bambang di pengadilan pada Maret 2015 dan Juni 2016. “Ini gugatan kedua kalinya. Tapi isinya berbeda,” ujar Bambang saat dihubungi Tempo pada Selasa, 9 Januari 2024.

Bambang Hero Saharjo saat konferensi pers "Proses Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Sejak 2015", di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, 2018. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT JJP dalam kasus kebakaran hutan. Gugatan dilayangkan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016. Putusan pengadilan menyatakan bahwa perusahaan yang berada di Riau itu dikenai denda puluhan miliaran rupiah.

Dalam kasus kebakaran hutan, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengusut secara pidana PT JJP. Sidang pidana kasus kebakaran lahan PT JJP digelar pada Maret 2015 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Terdakwanya adalah pegawai di Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa yang disebut melanggar Pasal 98 ayat 1, Pasal 99, Pasal 108 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam surat gugatan perdata terhadap Bambang, menurut Manajer Hubungan Masyarakat PT JJP Sangkan Tampubolon, perusahaan menunjuk kantor hukum Christian Immanuel sebagai kuasa hukum pada 22 Desember 2023. Dalam gugatan disebutkan bahwa Bambang digugat karena memberikan pernyataan berbeda soal luas kebakaran hutan dan lahan di area PT JJP.

Bambang dikatakan pernah menyebutkan kebakaran terjadi di area seluas 120 hektare dalam kasus pidana yang melibatkan PT JJP. Adapun dalam gugatan perdata, Bambang menyebutkan kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 hektare di area PT JJP.

PT JJP merasa dirugikan atas pernyataan ini. Sebab, keterangan kebakaran di lahan seluas 1.000 hektare digunakan sebagai dasar hakim untuk memutus perkara. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan PT JJP terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup karena membuka lahan dengan cara membakar di area seluas 1.000 hektare. Perusahaan lalu diperintahkan melaksanakan pemulihan lingkungan hidup serta membayar ganti rugi pemulihan lingkungan sekitar Rp 500 miliar.

Masih dari gugatan PT JJP, Bambang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena kurang hati-hati atau alpa saat memberikan keterangan di pengadilan. Perusahaan menuntut Bambang mengklarifikasi kesaksiannya dengan mengakui keterangan bahwa luas lahan yang terbakar hanya 120 hektare. Bambang juga digugat dengan diminta membayar denda Rp 500 miliar.

Adapun Bambang menolak tuduhan itu. Dia mengatakan tidak mengakui kebakaran hutan dan lahan seluas 120 hektare. Dia menyebutkan luas 120 hektare itu hanya klaim perusahaan PT JJP. Penyebutan itu sebagai pembanding bahwa dirinya justru menemukan ada 1.000 hektare lahan yang terbakar. “Kok ditarik-tarik bahwa saya harus mengakui 120 hektare?” ujar Bambang.

Dia menjelaskan, perhitungan luas kebakaran lahan 1.000 hektare itu berdasarkan informasi dari hotspot, satelit, dan fakta lapangan. Dia menegaskan bahwa keterangan di pengadilan adalah independen. Lagi pula, perhitungan 1.000 hektare itu sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam putusan pidana dan gugatan perdata. “Sidang tahap banding, kasasi, hingga peninjauan kembali atau PK tetap dipakai 1.000 hektare,” ucap Bambang.

Gugatan ini merupakan yang kedua dilayangkan PT JJP. Gugatan pertama dilayangkan pada 17 September 2018 ke Pengadilan Negeri Cibinong. Posisi Bambang masih sebagai saksi ahli dalam kasus yang sama. PT JJP dalam petitum gugatan meminta Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan Bambang Hero melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta keterangannya batal demi hukum.

PT JJP juga meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materiil berupa biaya operasional pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi, dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Adapun untuk kerugian moril, PT JJP meminta sebesar Rp 500 miliar. Tapi, pada 17 Oktober 2018, PT JJP mencabut gugatan tersebut. Alasannya, berkas gugatan belum lengkap. Majelis hakim menyetujui pencabutan berkas gugatan tersebut pada 24 Oktober 2018.

Bambang menolak tuduhan gugatan pertama. Menurut dia, perhitungan luas kebakaran hutan berdasarkan metode ilmiah. Perhitungan kebakaran 1.000 hektare berdasarkan informasi dari hotspot, satelit, dan fakta lapangan. “Mereka mempermasalahkan akreditasi. Padahal akreditasi kami adalah perguruan tinggi terakreditasi nasional dan internasional,” kata Bambang.

Tempo menghubungi juru bicara PN Cibinong, Zulkarnain, untuk meminta konfirmasi soal pengajuan gugatan pertama tersebut. Namun Zulkarnain belum merespons hingga berita ini ditulis.

Seorang warga berada di semak belukar kering pada lahan yang terbakar di Rokan Hilir, Riau, 2019. ANTARA/Aswaddy Hamid

Putusan Pengadilan Soal Pemulihan Lahan yang Terbakar

Bambang mengatakan, baik pidana maupun perdata, sudah ada putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa perusahaan harus melakukan pemulihan atas lahan yang terbakar. Pemulihan dilakukan dengan memperbaiki kondisi hutan seperti semula. Namun, kata Bambang, hingga sampai saat ini pemulihan tersebut tidak dilakukan. “Mereka belum bertanggung jawab,” ucapnya.

Menurut Bambang, pembiaran itu akan memperparah kondisi hutan dan lahan di area bekas kebakaran PT JJP. Dia mengatakan, kebakaran di area seluas 1.000 hektare mengakibatkan negara rugi hingga Rp 500 miliar. Perhitungannya karena dasar gambut di lahan yang terbakar rata-rata 10 sentimeter dalam satu tahun.

Bila terus dibiarkan tanpa pemulihan, gambut akan turun terus. Bila tiap tahun turun 3 cm, dalam 10 tahun bisa mencapai 30 cm. Artinya, kerusakan gambut tidak lagi menjadi 10 cm, tapi bisa mencapai 40 cm. “Kerugiannya juga bukan Rp 500 miliar lagi, tapi bisa tiga kali lipat,” ujarnya.

Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, Aldo, menduga pencabutan gugatan pertama terhadap Bambang karena adanya kecaman dari berbagai kalangan. Dari akademikus, Kementerian, hingga masyarakat mengecam gugatan tersebut. Bahkan, menurut dia, petisi menolak gugatan di laman Change.org, situs web petisi, mencapai 165 ribu.

Aldo juga menduga PT JJP belum melakukan pemulihan karena bisnis perusahaan sedang tidak bagus. Kondisi ini semakin diperparah dengan denda yang begitu besar. Apalagi, pada 2022, PT JJP merupakan salah satu perusahaan sawit yang izin konsesi kawasan hutannya dicabut pemerintah. Tidak hanya itu, masa izin hak guna usaha PT JJP akan habis pada 2024.

Profil Perusahaan Versi Pegiat 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan PT JJP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beraktivitas di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menurut pegiat lingkungan ini, PT JJP memperoleh hak guna usaha (HGU) melalui Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7/HGU/BPN/2005 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah Terletak di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 18 Februari 2005.

Lokasi HGU berada di Kecamatan Bangko dan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas 8.200 hektare. Luasan itu terdiri atas 7 hektare untuk kawasan pabrik dan 8.193 hektare untuk perkebunan. Masa HGU untuk jangka waktu 35 tahun. PT JJP juga tercatat sebagai anggota Roundtable Sustainable Palm Oil, asosiasi yang terdiri atas berbagai organisasi dan sektor industri kelapa sawit yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global produksi minyak sawit. Identifikasi perusahaan terafiliasi dengan GAMA Plantation.

Berdasarkan temuan Walhi Riau, sejak 2010 sampai 2013, perusahaan ini ditengarai terlibat dalam proses pembukaan lahan yang menyebabkan kebakaran. Selain itu, perusahaan ini tercatat bersengketa dengan masyarakat sehubungan dengan kepemilikan lahan. Pelanggarannya disebut-sebut berupa kebakaran hutan dan lahan serta konflik agraria.

Dari penelitian lapangan pada 2022, Boy mengatakan, ditemukan tanaman kelapa sawit PT JJP yang berada di luar Izin HGU. Tanaman ini berbatasan langsung dengan sawit masyarakat Desa Teluk Benoa. Tidak hanya itu, kata Boy, ditemukan sarana dan prasaran PT JJP tidak lengkap.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup menyebutkan adanya aturan standar menara pantau, seperti ketinggian 15 meter, dan kesediaan papan informasi di sekitar menara pantau. Hasil pantauan lapangan menunjukkan menara pantau di area PT JJP hanya memenuhi standar tinggi, tapi tidak memenuhi standar yang ditentukan peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Adapun Christian Immanuel, pengacara JJP, saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan tanggapannya, mengatakan belum berkenan untuk memberi penjelasan lewat telepon. Dia mengajak Tempo bertemu. Namun Christian saat ini berada di luar Kota Jakarta. “Minggu depan akan saya jelaskan,” ujar Christian, kemarin.

Tempo juga sudah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, dan juru bicara KLHK Nunu Anugrah. Namun ketiganya belum merespons hingga berita ini diturunkan.

HENDRIK YAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus