Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Skema Baru Kesejahteraan Guru

Kementerian Pendidikan mengakui istilah tunjangan profesi hilang dalam RUU Sisdiknas, lalu diganti dengan istilah penghasilan atau pengupahan. Tapi Kementerian tetap mempertahankan tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang menerimanya sebelum UU Sisdiknas diundangkan.

30 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. kemdikbud.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengakui istilah tunjangan profesi guru dan dosen hilang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. RUU Sisdiknas, yang menggabungkan Undang-Undang Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Perguruan Tinggi, menyebutkan istilah “penghasilan atau pengupahan” bagi pendidik--sebutan untuk guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang menyebutkan istilah tunjangan profesi guru dan dosen.

Meski berganti skema, Ketua Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo; serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Iwan Syahri, memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi guru dan dosen yang sudah mendapatkannya saat ini hingga mereka pensiun, asalkan memenuhi ketentuan undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat diwawancara tim Koran Tempo secara daring, Senin malam, 29 Agustus 2022, Anindito dan Iwan menjelaskan secara bergantian mengenai skema baru penghasilan atau pengupahan guru dan dosen dalam RUU Sisdiknas tersebut. Berikut ini penjelasan keduanya yang digabung menjadi satu wawancara singkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril. Kemdikbud.go.id

 

Bagaimana Kementerian Pendidikan menjelaskan kekhawatiran organisasi profesi guru tentang ketiadaan istilah tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas?

Upaya yang kami lakukan adalah (mengusahakan) supaya guru-guru kita, di mana pun mereka mengajar, bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Ini yang menjadi pokok salah satu kebijakan dari Merdeka Belajar. Di RUU Sisdiknas, prinsip ini kami perjuangkan.

Kami memegang prinsip, guru yang sudah mendapat penghasilan yang baik dengan tunjangan sertifikasi akan tetap mendapat tunjangan profesi guru sampai mereka pensiun. Itu tidak diganggu gugat. Sedangkan 1,6 juta guru yang belum mendapat kesejahteraan melalui sertifikasi, bisa mendapat tunjangan yang layak.

Definisi guru dalam RUU Sisdiknas juga menjadi lebih luas. Artinya, guru pendidikan anak usia dini, yang sebelumnya tidak masuk kategori, mereka akan masuk kategori dalam skema bersama 1,6 juta guru tersebut.

Dalam draf RUU Sisdiknas, naskah akademik, dan penjelasannya, tidak ada yang menyatakan kesejahteraan guru akan dihilangkan. Itu tidak mungkin kami lakukan. Namun yang ada kami pertahankan. Sisanya, guru yang harus menunggu sertifikasi bisa otomatis mendapat peningkatan penghasilan.

 

Seperti apa skema penghasilan atau pengupahan dalam RUU Sisdiknas tersebut?

Mekanisme penghasilan atau pengupahan guru berstatus aparatur sipil negara atau ASN mengikuti Undang-Undang ASN, sedangkan guru non-ASN mengikuti UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, pemerintah akan hadir melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang dikhususkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di setiap yayasan.

Pendekatan ini berbeda (dengan aturan terdahulu). Kami maklum kalau menimbulkan kecemasan. Istilah tunjangan profesi guru betul hilang dalam RUU Sisdiknas. Tapi kami menggantinya dengan skema peningkatan kesejahteraan melalui cara berbeda.

 

Apakah penghasilan atau pengupahan ini akan diatur lewat peraturan pemerintah tersendiri sesuai dengan Pasal 126 RUU Sisdiknas, atau mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya sesuai dengan penjelasan Pasal 105 RUU Sisdiknas?

Ini akan diterjemahkan dalam PP tersendiri. Nantinya PP itu menjadi turunan dari RUU Sisdiknas, dan juga mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta aturan yang sudah ada. Tapi proses ini masih panjang. Draf RUU Sisdiknas ini masih perlu disempurnakan dengan masukan banyak pihak.

 

Kementerian Pendidikan sudah membahas urusan penghasilan dan pengupahan dalam RUU Sisdiknas ini dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Tenaga Kerja?

RUU Sisdiknas ini merupakan draf usulan pemerintah, artinya sudah disepakati internal pemerintah. Ada proses cukup panjang untuk membahas bersama kementerian lainnya. Kami sudah menyepakati draf ini atas nama usulan pemerintah, bukan Kemendikbud saja.

 

Draf RUU Sisdiknas versi Agustus ini sudah sampai ke Presiden Joko Widodo atau ke Istana?

Kami mengikuti prosedur yang berlaku untuk penyusunan RUU. Ketika kami mengusulkan sebagai pemerintah, artinya sudah dibahas di kabinet.

***

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus