Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Skema Baru Kesejahteraan Guru

Kementerian Pendidikan mengakui istilah tunjangan profesi hilang dalam RUU Sisdiknas, lalu diganti dengan istilah penghasilan atau pengupahan. Tapi Kementerian tetap mempertahankan tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang menerimanya sebelum UU Sisdiknas diundangkan.

30 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Ketua Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. kemdikbud.go.id
Perbesar
Ketua Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. kemdikbud.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengakui istilah tunjangan profesi guru dan dosen hilang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. RUU Sisdiknas, yang menggabungkan Undang-Undang Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Perguruan Tinggi, menyebutkan istilah “penghasilan atau pengupahan” bagi pendidik--sebutan untuk guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang menyebutkan istilah tunjangan profesi guru dan dosen.

Meski berganti skema, Ketua Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo; serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Iwan Syahri, memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi guru dan dosen yang sudah mendapatkannya saat ini hingga mereka pensiun, asalkan memenuhi ketentuan undang-undang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus