Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kepala BPPD Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Bupati Sidoarjo Belum

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 2 Februari 2024, sementara Bupati Sidoarjo belum datang.

2 Februari 2024 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 2 Februari 2024. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menurut informasi yang kami peroleh, saksi Ari Suryono sudah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 2 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, sampai pukul 12.15 belum ada tanda-tanda kehadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. "Bupati Sidoarjo belum," kata Ali.

KPK telah melayangkan panggilan kepada keduanya sebagai saksi. "Khusus untuk besok, Jumat, 2 Februari 2024 kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Siodarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo," ucapnya pada Kamis, 1 Februari 2024.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK sudah menahan satu orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.bIa adalah Siska Wati, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. 

KPK menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp 2,7 miliar di 2023. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang yang dipungut Siska Wati digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati. Oleh karena itu, Muhdlor akan ditanya soal hasil temuan tim penyidik. Apabila terbukti bersalah, dia dapat dijerat Pasal 55 KUHP.

Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tepatnya di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, rumah bupati Sidoarjo, dan kediaman pihak terkait lainnya pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu. 

Saat itu, tim penyidik menemukan barang bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, alat elektronik, dan 3 unit mobil. Tak terkecuali temuan uang bernilai mata uang asing. 

Namun, KPK belum bisa menyebutkan jumlah nominalnya karena harus memastikan penggunaan uang tersebut kepada yang bersangkutan. "Belum bisa kami sampaikan, karena butuh konfirmasi. Kaitannya uang itu apa? Apakah nanti juga dilakukan penyitaan, dan seterusnya. Jadi ditunggu dulu," ucapnya.

Selain Muhdlor dan Ari, KPK sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan terhadap 11 orang pegawai negeri. Namun, saat hendak memeriksa Muhdlor daan Ari, penyidik mengaku tidak mengetahui keberadaannya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus