Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kesadaran Warga Jakarta untuk Uji Emisi Rendah, Pemprov DKI Ingin Ada Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan perlu ada sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi

19 November 2023 | 18.04 WIB

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan perlu ada sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sebab, kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kendaraannya secara rutin di bengkel dan melakukan uji emisi masih rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kesadaran masyarakat itu masih sangat kurang,” kata Asep kepada TEMPO, Rabu, 15 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asep menjelaskan bagi pengendara yang kedapatan tidak lulus uji emisi, DLH DKI hanya menyarankan mereka untuk melakukan servis kendaraan. Namun, di lapangan masih sering ditemukan kendaraan yang sudah terdata tidak lulus uji emisi masih beroperasi.

Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu adanya sanksi tilang uji emisi agar warga semakin sadar dan tidak lagi melanggar.

“Pertama kami lakukan razia, dia kena razia kemudian kami kasih imbauan. Next time, misalnya kami melakukan lagi razia, ternyata dalam catatan kami orang itu kemarin belum lulus uji emisi, kena razia lagi ternyata belum lagi. Berarti dia harus di punishment (sanksi),” ujarnya.

Pengenaan sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Pemprov DKI mendukung jika ada kebijakan lain dari pihak kepolisian.

“Sekali lagi kewenangan untuk pengenaan tilang ada di pihak kepolisian kalau memang kemarin kebijakan tilangnya itu dihentikan, ya, kami support, lah, apa yang menjadi kebijakan dari pihak kepolisian,” ujar anak buah Pj Gubernur DKI Heru Budi.

Sebelumya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar tilang uji emisi pada 1 November lalu. Namun, baru berjalan sehari, pihak kepolisian memutuskan untuk memberhentikan agenda tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan masyarakat masih butuh sosialisasi lebih jauh pentingnya uji emisi. “Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kami ubah lagi polanya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu, 1 November 2023.

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus