Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dede Riswanto, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan kliennya merasa bersalah telah memberikan kesaksian palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 lalu. Kesaksian itu berujung pada penetapan delapan orang—satu di antaranya anak-anak—sebagai terpidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Suhendra, Dede merasa sangat bersalah karena bisa hidup bebas sementara para terpidana kasus Vina ini harus mendekam di penjara. Menurut dia, Dede siap menggantikan tujuh terpidana yang saat ini masih dikurung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya itu, sehingga dia menyampaikanlah yang sejujurnya dan sebenar-benarnya,” kata Suhendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra mengungkap alasan kliennya memberi kesaksian palsu. Dede, kata dia, sebenarnya tidak mengetahui apa yang terjadi pada Vina dan Eky. Bahkan, sejak awal dirinya tidak mengenal para terpidana.
Dia menjelaskan, Dede pada 2 September 2016 diajak oleh Aep, saksi kunci lainnya, ke Polres Cirebon Kota. Sesampainya di sana, Aep menyampaikan bahwa Dede akan menjadi saksi atas kematian Vina dan Eky. Di Polres Cirebon pula Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah dari Eky.
Berdasarkan keterangan Dede, ucap Suhendra, kliennya sebenarnya keberatan atas permintaan menjadi saksi itu karena tidak tahu kejadian sebenarnya seperti apa. “Tapi karena dengan situasi dia sedang berhadapan dengan Rudiana (ayah Eky) di area Polres, kemudian menyebabkan dia takut.“ Oleh karena itu, Dede memberikan kesaksian palsu.