Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

Aep dan Dede Riswanto dilaporkan keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk tuduhan memberikan keterangan palsu.

25 Juli 2024 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menggelar perkara awal terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede Riswanto dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Brigadir Jenderal Djuhandani dari Dirtipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa agenda hari ini memang dijadwalkan untuk gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, ini bukan gelar perkara ulang dari kasus yang telah berjalan sejak 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan bahwa gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana terhadap Aep dan Dede. Penyidik akan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan meninjau bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa Dede dijebak oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu. Dede adalah salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Jadi memang benar, peristiwa yang disampaikan di dalam berita acara itu tidak pernah terjadi,” ujar Suhendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024

Aep saksi kasus Vina Cirebon. Foto : Youtube

Siapa Aep dan Dede?

Aep, pria berusia 35 tahun, diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di sebuah pabrik di kawasan industri setempat. Menurut informasi yang dihimpun, Aep memiliki hubungan dekat dengan korban, Vina. Kedekatan ini diduga menjadi motif utama di balik tindakan keji yang menimpa Vina.

Sementara itu, Dede Riswanto, seorang pria berusia 28 tahun, dikenal sebagai teman dekat Aep. Dede bekerja sebagai supir angkutan umum dan sering terlihat bersama Aep di berbagai kesempatan. Pihak kepolisian mencurigai bahwa Dede turut membantu Aep dalam menjalankan aksi pembunuhan ini.

Aep dan Dede dilaporkan oleh keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon atas tuduhan memberikan kesaksian palsu. Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga terpidana melalui pengacara Jutek Bongso.

Selain didampingi pengacara, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon juga didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dedi menyatakan bahwa pelaporan terhadap Aep dan Dede merupakan upaya keluarga untuk membebaskan tujuh terpidana yang saat ini dipenjara dengan hukuman seumur hidup.

Suhendra menjelaskan Dede dihubungi oleh Aep untuk meminta ditemani ke kantor Polres Cirebon Kota. “Saat itu dia tidak mengetahui sebenarnya apa tujuan ke sana dan ternyata sampai di sana, dia bertemu dengan Pak Rudiana, kemudian disampaikanlah agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana,” tuturnya. 

Dede, kata Suhendra, mengaku bingung karena dia tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu. Bahkan, Dede tidak mengenali nama dan wajah para terpidana. “Kalau kita buka kembali di dalam berkas perkara putusan, itu hanya dicopas saja itu keterangan Aep dan keterangan Dede,” kata dia.

Menurut dia, Dede merasa sangat bersalah karena bisa hidup bebas sementara para terpidana kasus pembunuhan Vina ini harus mendekam di penjara karena kesaksian palsunya kala itu. Bahkan, Dede siap menggantikan 7 terpidana yang sedang berada di penjara. “Dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya itu, sehingga dia menyampaikanlah yang sejujurnya dan sebenar-benarnya,” ujar Suhendra. 

Sebelumnya, Dede mengaku diminta oleh saksi Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana, untuk memberikan keterangan palsu dalam BAP awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.  "Sebenarnya dalam hati saya enggak mau jadi saksi, saya pengin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam bisa apa. Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," kata Dede.

SUKMA KANTHI NURANI  | DEFARA DHANYA PARAMITHA | INTAN SETIAWANTY

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus