Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kapetakan, Kabupatan Cirebon, Iptu Rudiana, membuat laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Rabu,24 Juli 2024. Laporan itu terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution, tidak menjelaskan secara rinci mengenai bukti apa saja yang dibawa untuk memperkuat laporan kliennya itu. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan langsung ke pihak Polda Jabar. "Kami sudah mempercayakan seutuhnya ke Polda Jabar," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan tim Perhakhi melaporkan tindakan itu ke Polda Jabar lantaran kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon, Jawa Barat. "Kejadiannya kan disini (Jawa Barat)," ucap Pitra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, hanya membaca pesan konfirmasi, dan tidak mengangkat telepon yang diajukan oleh Tempo melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) melayangkan somasi terbuka atau teguran terhadap politikus Dedi Mulyadi, dan dua saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto dan Liga Akbar Cahyana, soal dugaan memberi pernyataan tidak benar dan merugikan Iptu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di kasus Vina Cirebon.
Tim Perhakhi Pitra Romadoni Nasution menuturkan jika dalam waktu 3X24 jam tiga orang tersebut tidak melakukan permintaan maaf kepada keluarga kliennya, akan bertindak ke ranah hukum. “Kami beri kesempatan sejak somasi terbuka ini dilayangkan,” katanya saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024.
Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, merespons somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Iptu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky). Dedi mendapat somasi karena sempat menyebut Rudiana menghilang dan bungkam soal kejanggalan kasus pembunuhan Eky.
Dedi menanggapi santai somasi Rudiana itu. Dia menyatakan meminta maaf jika ada pernyataannya yang membuat Rudiana dan keluarganya tidak nyaman. “Dari tadi ditanya masalah somasi. Kan saya tadi sudah menjawab. Jawabannya adalah apabila ada ucapan saya yang membuat tersinggung perasaannya, membuat terganggu kehidupan keluarganya, saya minta maaf atas ucapannya,” ujar Dedi saat ditemui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Saksi Kunci Kasus Vina Eky, Dede Riswanto dan Liga Akbar, Enggan Meminta Maaf ke Iptu Rudiana
Kuasa hukum Dede Riswanto, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan kliennya tidak akan meminta maaf kepada Iptu Rudiana meski disomasi. Dede merupakan saksi kunci pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang baru-baru ini mengaku telah memberikan keterangan palsu 2016 lalu di Polres Kota Cirebon.
Kata Suhendra, Dede lebih baik meminta maaf kepada keluarga terpidana. Kliennya juga tidak keberatan jika akan dilaporkan ke polisi oleh pihak Iptu Rudiana. “Intinya Dede tidak akan minta maaf ke Pak Rudiana,” katanya saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Rabu, 24 Juli 2024.
Yudia Alamsyah, pengacara saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar Cahyana merespons soal somasi oleh pihak kuasa hukum Iptu Rudiana dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) pada 22 Juli 2024. Yudia tidak mempermasalahkan somasi yang disampaikan oleh Iptu Rudiana atau kuasa hukumnya terhadap kliennya. "Itu hak mereka," kata Yudia saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dengan adanya somasi, Yudia justru berharap bisa dipertemukan dengan ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky). Keberatan atas somasi juga belum dibantah secara pribadi oleh Iptu Rudiana. "Baru berdasarkan penasihat hukumnya saja," ucap dia.