Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketahui Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol Dalam Kota dan Tol Luar Kota

Para pengemudi mobil harus mengetahui batas kecepatan kendaraan di jalan tol. Tol dalam kota dan tol luar kota berbeda batas kecepatannya.

5 November 2021 | 08.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara suasana mobilitas kendaraan di ruas Jalan Tol Semarang-Solo di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa 13 Juli 2021. Polda Jawa Tengah berencana menutup seluruh pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah pada Jumat (16/7) - Kamis (22/7) guna membatasi berbagai aktivitas maupun mobilitas masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta – Sejumlah kecelakaan terjadi di jalan tol beberapa hari belakangan ini. Yang muncuk ke publik adalah meninggalnya selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Jalan Tol Jombang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guru Besar UGM yang juga Dekan Fakultas Peternakan Prof Ir I Gede Suparta Budisatria meninggal saat mobil yang ia tumpangi bersama sejumlah dosen UGM kecelakaan di Tol Cipali.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada faktor kecepatan mobil, sopir yang mengantuk dan juga jenis jalan tol yang ada di Indonesia, yang menjadi faktor mengapa kecelakaan terjadi di jalan tol.      

Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR bpjt.pu.go.id,  terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat memacu kendaraan di jalan tol termasuk soal batas kecepatan mobil.

Pengaturan batas kecepatan mobil di Jalan Tol bertujuan agar kendaraan tetap fokus dan menghindari terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Soal batas kecepatan mobil atau kendaraan di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan ini juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa

batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam hingga 100 Km/Jam.

Terdapat perbedaan kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.

Kecepatan mobil di jalan tol dalam kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal 80 Km/Jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam) dan maksimal 100 Km/Jam.  

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara atau sopir diminta untuk memperhatikan dan konsentrasi agar terhindar dari kecelakaan jalan tol, baik kecelakaan tunggal maupun dengan kendaraan lainnya.

IQBAL MUHTAROM

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus