Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketegangan Detik-detik Polisi Ringkus Bajak Laut Teluk Jakarta

Tim Polairud harus melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, agar komplotan bajak laut itu tidak melawan dengan senjata api rakitan mereka.

21 Juli 2020 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Polairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Edfrie R. Maith menceritakan penangkapan komplotan bajak laut yang kerap beraksi di Teluk Jakarta, penuh ketegangan. “Para perompak itu bersenjata api, sehingga polisi harus berhati-hati,”

Selain itu, empat perompak yang menggunakan perahu motor tanpa nama itu melawan saat ditangkap Ahad dini hari, 19 Juli 2020. Mereka berusaha menabrakkan perahunya ke perahu polisi saat digrebek di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu. "Mereka berusaha lari dan menabrakkan kapal mereka ke kapal kami," ujar Edfrie saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Juli 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melihat perlawanan itu, polisi melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara dan ke air. Mereka memerintahkan para perompak itu untuk tiarap di dalam kapal. "Kamu tiarap! Kamu tiarap!" teriak polisi dalam video penangkapan yang dikirimkan oleh Edfrie. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Polairud harus melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, agar para perompak tidak melawan dengan senjata api rakitan mereka. Setelah para perompak itu menyerah, polisi yang berjumlah 10 orang segera menangkap mereka. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka Bastiar, 22 tahun; Baharudin, 36 tahun; Arnis Supriyadi, 30 tahun; dan Udin, 42 tahun, sudah menjadi bajak laut sejak 3 tahun lalu. Tak cuma beroperasi di Teluk Jakarta, komplotan ini juga beraksi hingga ke perairan Kalimantan. 

Sebelum membajak kapal nelayan, komplotan itu terlebih dahulu memetakan wilayah lalu lalang kapal calon korban. Saat nelayan pulang melaut, mereka akan mencegat kapal nelayan dan meminta seluruh hasil tangkapan nelayan beserta harta benda lainnya. 

"Sasaran perompakan mereka adalah nelayan dan kerugian yang didapati kalau kami hitung semua hampir Rp 10 miliar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. 

Polisi sedang memburu satu tersangka perompak dalam kasus ini. Polisi menyatakan komplotan perompak ini terbagi dalam empat kelompok yang berbeda. "Mereka terorganisir dan ada yang membiayai.” Ia berharap segera bisa menangkap pimpinannya hari ini. 

Para tersangka dibidik dengan pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus