Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua BEM UI Ungkap Pembungkaman Mahasiswa Saat Dies Natalis UI ke-72

Ketua BEM UI mengatakan upaya penyampaian aspirasi mahasiswa saat Dies Natalis Universitas Indonesia berulang kali dibungkam pihak kampus.

24 Februari 2022 | 00.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
BEM UI menggelar aksi unjuk rasa di kampus mereka untuk menuntut pembatalan Statuta UI/Dok: BEM UI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo menyesalkan pembungkaman aspirasi mahasiswa saat Dies Natalis UI ke-72, Selasa.

Tindakan pembungkaman itu terjadi pada saat sejumlah mahasiswa UI berusaha menyuarakan aspirasi mereka lewat chat Zoom Meeting Acara Dies Natalis ke-72 Universitas Indonesia yang digelar secara daring pada 12 Februari 2022. Host Zoom Meeting membatasi akses pesan di kolom chat setelah sejumlah mahasiswa mendesak pencabutan Statuta UI saat Rektor UI Ari Kuncoro memberikan sambutan.

"Mahasiswa juga minta perwujudan peraturan internal kekerasan seksual dalam kampus sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS)," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Februari 2022.

Bayu mengatakan kedua tuntutan tersebut terus-menerus disuarakan sebab belum ada tindakan dari pihak kampus perihal pencabutan Statuta UI dan pembuatan peraturan internal kekerasan seksual di dalam kampus.

Statuta UI dinilai bermasalah mulai dari proses penyusunannya hingga substansinya. Mulai dari tidak adanya naskah akademik hingga minimnya partisipasi sivitas akademika UI dalam proses penyusunannya. BEM UI mencatat statuta itu tidak lagi melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris, rektor tidak lagi dilarang jika mantan narapidana, pengurangan hak-hak mahasiswa kurang mampu, hingga penambahan unsur MWA Kehormatan yang memperbolehkan partai politik masuk kampus melalui MWA.

Tingginya angka kekerasan seksual di dalam kampus juga tak membuat pihak kampus segera mengesahkan peraturan internal untuk mencegah hal itu. "Hingga kini tidak ada sedikit pun transparansi dari pihak kampus terkait pengimplementasian Permendikbud-Ristek PPKS itu," kata Bayu. 

Menurut Ketua BEM UI itu, upaya penyampaian aspirasi mahasiswa berulang kali dibungkam pihak kampus. Selain chat di zoom meeting dibatasi, akses komentar bagi penonton pada siaran langsung acara Dies Natalis juga ditutup.

Ketika Aliansi BEM se-UI memasang profile picture akun Zoom bertuliskan dua poin tuntutan aspirasi dan melakukan raise hand, panitia Dies Natalis menyembunyikan seluruh profile picture partisipan Zoom Meeting. Bahkan beberapa peserta di-remove secara sepihak.

Bayu menyebut upaya pembungkaman itu mencederai hak-hak mahasiswa untuk mampu berpendapat menyuarakan segala kegelisahannya akan permasalahan kampus.

"Tindakan pendiaman paksa ini pun tentu bertentangan dengan hak-hak mendasar yang dimiliki oleh warga negara, yang mana tiap warga negara mestinya bebas untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana juga telah dijamin oleh konstitusi," katanya.

Aliansi BEM se-UI turut mendesak Universitas Indonesia untuk melakukan upaya-upaya demi mencabut Statuta UI dan mewujudkan Peraturan Rektor UI tentang Kekerasan Seksual. "Kami ingin pihak rektorat mendengar aspirasi dari mahasiswa karena tidak bisa dipungkiri bahwa mahasiswa adalah stakeholder terbesar di Universitas Indonesia," kata Ketua BEM UI.

Baca juga: Tuntutan Pencabutan Statuta UI Terus Digaungkan, Aliansi Ancam Demo ke Istana 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus