Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jabatan Ketua Mahkamah Agung (Ketua MA) Muhammad Syarifuddin akan berakhir pada hari ulang tahunnya yang ke-70, tepat saat dia pensiun, 17 Oktober 2024. Menjelang masa pensiunnya, ia menceritakan beberapa hal yang sudah dilakukan selama empat tahun lebih menjabat sebagai Ketua MA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya, katanya, membangun Smart Majelis dengan teknologi artificial intelligence (AI). Ia mengintegrasikan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP). “Upaya permohonan kasasi dan peninjauan kembali bisa dilakukan dengan teknologi. Itu berlaku mulai 1 Mei 2024,” ujar Syarifuddin dikutip dari Majalah Tempo edisi 7-13 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menegaskan, sejak teknologi itu diterapkan, pemilihan majelis hakim untuk kasasi, peninjauan kembali, dan lain-lain akan lebih banyak dilakukan lewat AI. Di mana sebelumnya semua majelis hakim dipilih kepala kamar masing-masing.
Adapun manfaatnya, yang biasanya berkas perkara dikirim manual, sekarang cukup dengan satu klik, berkas sudah sampai. Selain itu, Syarifuddin berujar, bisa hemat biaya, hingga berkas tidak takut hilang atau rusak karena sudah otomatis masuk ke ketua kamar.
“Tapi sekarang masih masa transisi, karena ada perkara yang belum diputus berkasnya masih ada. Jadi sistem manual tetap dilakukan,” tuturnya.
Muhammad Syarifuddin juga menambahkan penggunaan teknologi tersebut sebagai upaya antisipasi agar penanganan perkara bisa berjalan lebih efektif. Adapun soal bisa mengurangi maria perkara atau tidak, ia tidak bisa memastikan ada atau tidaknya mafia perkara di MA.
“Ya, yang namanya manusia tidak semuanya baik. Di antara yang baik ada juga yang enggak baik. Di antara yang malaikat juga ada yang setan. Itu sudah hukum alam, tidak mungkin semuanya baik,” tutur Syarifuddin.
Syarifuddin akan diganti oleh Ketua MA yang baru dalam pemilihan yang dikabarkan akan digelar pada 15 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Mekanisme pemilihannya langsung, bebas, dan rahasia.
Ada sekitar empat nama yang santer dikabarkan akan mencalonkan diri menjadi Ketua MA. Keempatnya adalah Sunarto selaku Wakil Ketua MA Bidang Yudisial; Yulius yang merupakan Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA; Prim Haryadi saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA; dan Haswandi hakim agung Kamar Perdata MA.
Pilihan Editor: Bareskrim Janji Segera Gelar Perkara Setelah Memeriksa 27 Influencer Judi Online