Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menanggapi soal cuti massal tuntut kenaikan gaji hakim pada 7-11 Oktober 2024. Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia itu melakukan cuti massal sebagai bentuk protes karena gaji pokok hakim yang tidak pernah naik selama 12 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Syarifuddin, pengaturan penghasilan hakim berbeda dengan aparatur sipil negara. Gaji ASN, katanya, hampir setiap tahun naik, sementara gaji hakim tidak. “Jadi wajar jika teman-teman hakim menjerit,” ujar Syarifuddin dikutip dari Majalah Tempo edisi 7-13 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia menjelaskan, soal kenaikan gaji hakim sudah diusulkan lima bulan yang lalu. Syarifuddin mengaku bahwa usulan kenaikan gaji hakim itu sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Cuma besarannya belum diketahui. Harapan kami, nilainya bisa cukup, lah,” ucap Ketua MA itu.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu tengah mereviu usulan kenaikan gaji pokok dan tunjangan para hakim tersebut. Usulan itu akan diselaraskan dengan usulan-usulan lain berdasarkan asas keseimbangan.
"Lalu nanti dipaparkan ke Ibu Menkeu untuk mendapat arahan sesuai ketentuan, termasuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait," kata Prastowo
Prastowo tidak menjawab secara gamblang kabar bahwa kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Kemenkeu. Ia juga tak menanggapi pertanyaan bahwa persetujuan itu tinggal menunggu tanda tangan Sri Mulyani.
Untuk memperjuangkan kenaikan gaji itu, gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengikuti audiensi dengan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Salah satu hakim, Agus Sujatmiko, mengikuti pertemuan yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dan sejumlah pejabat lainnya.
Agus menyampaikan pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan itu membahas konsep kemerdekaan anggaran untuk sektor kehakiman di Indonesia. “Kami juga menjelaskan bagaimana konsep kemerdekan anggaran di bidang hukum agar ke depan badan peradilan kita itu betul-betul independen, baik secara peradilan maupun anggarannya,” kata Agus kepada wartawan seusai pertemuan.
Agus berujar para pejabat Kemenkeu juga menceritakan bagaimana lembaga mereka mengelola kesejahteraan para pegawainya. Dia menyatakan hal tersebut bisa menjadi rujukan untuk pengelolaan kesejahteraan para hakim di bawah MA
Namun, Agus tidak menyampaikan apakah ada persetujuan antara para hakim yang menuntut kenaikan gaji dengan Kemenkeu. “Kalau mengenai hal itu, tadi disampaikan hal tersebut masih menjadi informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. Kami pun harus memahami hal tersebut juga,” ujar Agus.
Agus menyampaikan para hakim tetap mengapresiasi ruang untuk berdialog yang telah disediakan Kemenkeu meski belum mendapat kepastian. “Tentu kalau dibilang puas, ya tidak sepenuhnya puas, tapi kalau dikatakan kita senang, kita senang sekali diterima oleh Pak Sekjen. Pak Sekjen menyampaikan hal-hal yang sangat positif,” kata dia.
Amelia Rahima Sari dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah