Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua Pengurus Apartemen Taman Rasuna Bantah Selewengkan Iuran Warga

Ketua Pengurus Penghuni Apartemen Taman Rasuan membantah telah menyelewengkan iuran warga. Akan menjelaskan kepada DPRD DKI.

29 Maret 2023 | 07.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil medi center tim pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Naufal Firman Yursak, bersama kuasa hukum Agus Otto usai melaporkan pencemaran nama baik terhadap Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, 31 Januari 2017. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, Naufal Firman Yursak menyatakan apa yang dituduhkan beberapa warga yang mengadu ke DPRD DKI Jakarta terhadap dirinya tidak benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terkait pajak, dimana yang dibayarkan oleh ATR (Apartemen Taman Rasuna Said) merupakan pajak penghasilan dari ATR (menjadi Ketua Pengurus) bukan pajak penghasilan pribadi,” kata Naufal dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian, untuk mencegah terjadinya polemik ia mengembalikan uang senilai Rp 16 juta ke apartemen. Menurutnya, gaji utama di luar apartemen sudah dibayar pajaknya, kemudian ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar pajak.

“Maka dari itu dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp 16 juta dan karena hal tersebut menimbulkan polemik di apartemem, maka uang Rp 16 juta itu sudah dikembalikan ke apartemen,” ujarnya.

Ihwal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pengurus, kata Naufal, keputusan tertinggi dalam organisasi apartemen terdapat pada Rapat Umum Anggota(RUA) dan Rapat Pengurus.

“Di apartemen ada dua keputusan tertinggi yang bisa diambil pertama dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan dalam Rapat Pengurus, itu tercantum pada ADART,” kata eks TGUPP Anies Baswedan itu.

Dia mengatakan rapat pengurus memutuskan ada THR untuk pengurus dan pengawas, tetapi karena berpotensi menjadi polemik, maka seluruh THR tersebut oleh pengurus dikembalikan,

Berikutnya soal asuransi kesehatan di apartemen, dia mengatakan diberikan kepada semua karyawan, pengurus dan pengawas. “Sejak awal sampai hari ini, saya tidak pernah pakai asuransinya. Saya punya asuransi pribadi yang saya bayar sendiri,” tuturnya.

Naufal mencontohkan saat penanganan pandemi dimana keputusan banyak yang diambil oleh pengurus.

Contoh pada saat pandemi Covid mengalami trend kenaikan kasus yang signifikan, pihaknya selaku pengurus memutuskan memasang wastafel, hand sanitizer, membentuk tim tanggap Covid, serta kerja sama dengan ambulan dan lain sebagainya.

“Apakah itu ada di RKAT? Tidak, tetapi pengurus harus ambil kebijakan terkait hal tersebut,” kata dia.

Naufal yang pernah menjabat di TGUPP Anies Baswedan itu menjelaskan pihak P3SRS ATR telah mengirimkan surat untuk audiensi dengan DPRD DKI Jakarta guna menjelaskan situasi yang sebenarnya bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ATR.

“Kita juga telah mengirimkan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta untuk melakukan audiensi menjelaskan kondisi sebenarnya dan harapannya semua ini menjadi jelas,” ucapnya.

Menurutnya, tugas pengurus dan pengawas apartemen memang untuk menjaga dana warga agar tersalurkan dengan baik dan akuntabel demi kepentingan warga.

“Intinya tak benar ada penyalahgunaan wewenang, semua keputusan yang diambil pengurus insya Allah tidak ada yang melampaui aturan, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus