Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo diminta menyelesaikan kasus sewa gedung OJK lewat jalur pidana.
BPK menemukan kerugian OJK hingga Rp 638 miliar dalam kasus sewa gedung Wisma Mulia.
OJK lebih dulu menggugat Joko Tjandra ke pengadilan untuk mengembalikan dana Rp 469 miliar.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadi palagan bagi Otoritas Jasa Keuangan dan PT Sanggarcipta Kreasitama. Keduanya saling gugat soal pembayaran sewa gedung Wisma Mulia 1 dan 2 di Jakarta yang menjadi kantor OJK. “Kami yang pertama kali mengajukan gugatan,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo pada Kamis, 20 Agustus lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan diajukan OJK pada 13 Mei lalu guna meminta pengembalian biaya sewa dan layanan gedung untuk tahun 2018-2021 yang telah mereka bayarkan sebesar Rp 469,36 miliar. OJK menuntut uang itu dikembalikan karena perjanjian sewa tersebut terjadi dalam kondisi kahar yang dipicu keengganan pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Dalam gugatannya, OJK juga meminta pengadilan melakukan sita jaminan tanah seluas 10.105 meter persegi dan bangunan gedung Wisma Mulia 1 yang berdiri di atas lahan itu. “Kami juga meminta agar surat perjanjian sewa gedung dibatalkan,” ucap Anto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanggarcipta membalas gugatan tersebut. Perusahaan milik pengusaha Joko Soegiarto Tjandra itu menggugat balik OJK ke pengadilan pada 5 Agustus lalu. Mereka menilai OJK telah melakukan wanprestasi dan menuntut kewajiban bayar atas biaya sewa dan biaya layanan gedung selama tahun 2018-2021 sebesar Rp 469,36 miliar. Menurut Anto, tuntutan itu tak berdasar karena gedung Wisma Mulia 1 tak digunakan selama periode tersebut.
Kisruh sewa gedung Wisma Mulia yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil audit laporan keuangan OJK pada 2017 menemukan indikasi pemborosan anggaran sebesar Rp 638 miliar. Nilai itu diperoleh dari nilai kontrak sewa gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 selama tiga tahun yang diteken pada 2016.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pemborosan terjadi karena gedung itu tidak ditempati setelah mereka sewa. Belakangan, OJK malah menempati gedung milik Kementerian Keuangan. Perubahan kebijakan di lingkup internal Kementerian dan OJK itu mengakibatkan potensi pemborosan anggaran lembaga. “Padahal mereka sudah menyetor kepada pengelola gedung,” katanya.
Sengketa antara OJK dan perusahaan Joko Tjandra itulah yang menyeret keterlibatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Sebelum akhirnya menempuh gugatan perdata, Joko meminta bantuan Prasetijo untuk memperkarakan OJK lewat jalur pidana setelah lembaga pengawas sektor keuangan itu menggugat perusahaannya ke pengadilan.
Menurut narasumber yang mengetahui perkara ini, percakapan antara Joko dan Prasetijo tersebut berlangsung dalam penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta pada 8 Juni lalu. Prasetijo terbang ke Pontianak, lalu menemani Joko ke Jakarta yang hendak mengurus permohonan peninjauan kembali dalam kasus hak tagih Bank Bali. Joko didampingi pengacaranya, Anita Kolopaking. Anita pulalah yang mengurus keperluan akomodasi mereka.
Permintaan Joko kepada Prasetijo sebenarnya penegasan dari apa yang disampaikan Anita sebelumnya. Setelah gugatan OJK masuk ke pengadilan, ia dan pengusaha Tommy Sumardi menemui Prasetijo di gedung Bareskrim. Dalam pertemuan itu, Anita melontarkan rencana untuk memidanakan OJK. Prasetijo tak puas atas penjelasan tersebut dan meminta Anita mengatur pertemuan dengan Joko. Saat dimintai konfirmasi, pengacara Prasetijo, Pertus Bala Pattiyono, tak menampik informasi ini.
Pengacara Anita, Andy Putra Kusuma, menanggapi singkat keterangan tersebut. “Yang saya ketahui hanyalah berkas pemeriksaan klien saya. Seingat saya dalam berkas tidak ada keterangan itu,” tuturnya. Adapun pengacara Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, tak merespons pertanyaan Tempo seputar persoalan sewa gedung dan permintaan bantuan kepada Prasetijo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidikan terhadap Prasetijo hanya berfokus pada kasus suap dan penerbitan surat jalan.
RIKY FERDIANTO, LINDA TRIANITA, MUSTAFA SILALAHI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo