Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KKP Sebut Pemilik Pagar Laut Tangerang akan Didenda Rp18 Juta Per Km

Pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, bakal didenda administratif sebesar Rp18 juta per km.

23 Januari 2025 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per km. Sementara itu, sanksi pidana akan diselidiki oleh pihak kepolisian. Kendati belum merinci total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus