Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Klaim Minim Bukti

PASANGAN Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dan tim pemenangannya menuding terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan umum presiden. Prabowo bahkan masih mengklaim menang. Sebagian tudingan itu minim bukti.

18 Mei 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


TUDINGAN KECURANGAN

Kotak Suara Kardus

Kubu Prabowo-Sandiaga menuding kotak suara berbahan kardus mudah rusak dan gampang dibuka.

- Kotak suara kardus sudah digunakan sejak Pemilu 2014. Penggunaan kotak kardus disetujui semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Gerindra.

- KPU beralasan kotak kardus menghemat anggaran hingga Rp 663 miliar.

 

Daftar Pemilih Tetap

Prabowo mengaku mendengar ada 17,5 juta pemilih bermasalah dalam DPT. Di antaranya pemilih ganda, invalid, dan bertanggal lahir sama.

- KPU menyatakan banyak pemilih lupa tanggal lahirnya saat didata dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

- KPU menyebutkan potensi data ganda sebanyak 775 ribu dari 192 juta pemilih.

 

Petugas KPPS Meninggal

Prabowo meminta tes visum dan pemeriksaan medis terhadap ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara yang meninggal.

-Kementerian Kesehatan menyatakan, dari 527 petugas KPPS yang meninggal, sebagian besar karena serangan jantung, stroke, asma, dan tuberkulosis.

 

Aparat Sipil dan Keamanan Tidak Netral

Kubu Prabowo menuding aparat sipil, polisi, dan BUMN tidak netral.

- Sepekan sebelum pencoblosan, Prabowo menyatakan percaya kepada janji Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian bahwa polisi akan netral.

 

Dukungan Kepala Daerah

Kubu Prabowo menuding kepala daerah ikut memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

- Pada 9 April 2019, 12 kepala daerah di Sumatera Barat mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi. Tapi suara Jokowi-Ma'ruf di provinsi itu tak sampai 15 persen.

 

Politik Uang

Sandiaga menuding terjadi politik uang.

- Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso, mengaku menyiapkan 400 ribu amplop. Tapi pengacaranya menyatakan itu untuk pemenangan dalam pemilu legislatif.

- Di Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilu menemukan calon legislator Gerindra terlibat politik uang sehari sebelum pencoblosan.

 

C1 Bermasalah

Kubu Prabowo menuding banyak C1, formulir rekapitulasi suara tingkat TPS, bermasalah.

- Badan Pengawas Pemilu menyebutkan tim Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan meminta salinan C1.

- KPU menyatakan koreksi terhadap C1 yang dianggap palsu dilakukan dalam penghitungan suara tingkat kecamatan.

 

Sistem Penghitungan Suara KPU

Tim Prabowo-Sandiaga menuding sistem penghitungan KPU menguntungkan Jokowi-Ma’ruf.

- Bawaslu menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu, yaitu terkait dengan tata cara dan prosedur pemasukan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara.

- Pada 3 Mei 2019, KPU mencatat terjadi 224 kesalahan pemasukan data. Dari jumlah itu, ada yang menguntungkan Jokowi, ada juga yang menguntungkan Prabowo.

 


 

War room real count tim 01 Jokowi-Ma’ruf di Gedung High End, Jakarta, 8 Mei 2019.

 

PERLAWANAN TIM JOKOWI

DIUNGGULKAN dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf juga mengajukan sejumlah klaim. Jokowi tetap menunggu rekapitulasi manual.

 

Deklarasi Kemenangan

Dua hari setelah pencoblosan, Ketua Harian TKN Jokowi-Ma’ruf, Moeldoko, mendeklarasikan kemenangan. Ini setelah Pra­bowo tiga kali mengklaim keme­nangan. Jokowi menyatakan hasil hitung cepat menunjukkan dia mendapat 54,5 persen suara.

 

Menunjukkan War Room

Tim Jokowi-Ma’ruf membuka war room yang menjadi pusat tabulasi nasional pasangan tersebut. Mereka menantang tim Prabowo-Sandiaga menunjukkan ruang penghitungan yang dirahasiakan dari publik.

 

Menantang C1

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf menantang lawannya beradu data C1 dalam rekapitulasi nasional di KPU. Ini dilakukan setelah kubu Prabowo-Sandiaga menyatakan terjadi kecurangan dalam rekapitulasi suara. TKN menuding lawannya tak memiliki C1 lengkap.

 

Merasa Dicurangi

Tim Jokowi menyatakan menerima 25 ribu pengaduan soal kecurangan dari dalam dan luar negeri. Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy mengatakan dugaan kecurangan itu sudah diteruskan kepada Bawaslu.

 


 

DALAM SOROTAN

MENJELANG unjuk rasa 22 Mei 2019, atau saat KPU menetapkan pemenang pemilu presiden, sebagian tokoh pendukung Prabowo-Sandiaga harus berurusan dengan hukum. Sebagian di antaranya kemudian menjadi tersangka.

 

Lieus Sungkharisma

Dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 7 Mei 2019 atas tuduhan penyebaran berita bohong dan makar. Lieus mangkir pada pemanggilan pertama.

 

Permadi Satrio Wiwoho

Politikus Partai Gerindra, Permadi, juga dilaporkan ke polisi pada 7 Mei 2019 atas tuduhan makar. Dituduh menyerukan revolusi, status mantan politikus PDI Perjuangan ini masih sebagai saksi.

 

Eggi Sudjana

 

Eggi Sudjana

Pengacara ini menjadi tersangka dugaan makar saat berpidato di depan rumah Prabowo pada hari pencoblosan. Diperiksa pada 14 Mei 2019, Eggi langsung ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari yang sama.

 

Amien Rais

 

Amien Rais

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional ini dilaporkan atas dugaan makar karena menyerukan people power. Amien belum diperiksa polisi.

 

Bachtiar Nasir

 

Bachtiar Nasir

Polisi menya­takan Bachtiar menjadi ter­sangka kasus dugaan pen­cucian uang dan penggelapan dana Yayasan Keadilan untuk Semua sejak 2018. Tapi status tersangka itu baru diketahui publik pada awal bulan ini. Hingga Jumat, 17 Mei lalu, Bachtiar masih berada di Arab Saudi.

 

Kivlan Zen

 

Kivlan Zen

Purnawirawan bintang dua ini dilaporkan ke polisi karena diduga mengajak masyarakat melakukan makar. Kivlan sempat dicegah ke luar negeri, tapi sehari kemudian polisi mencabut surat pencegahannya.

 


 

Jeratan Pasal Makar

PASAL makar masuk Bab Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pasal 104: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

 

Pasal 106: Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

 

Pasal 107: (1) Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Stefanus Pramono

Stefanus Pramono

Bekerja di Tempo sejak November 2005, alumni IISIP Jakarta ini menjadi Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum. Pernah meliput perang di Suriah dan terlibat dalam sejumlah investigasi lintas negara seperti perdagangan manusia dan Panama Papers. Meraih Kate Webb Prize 2013, penghargaan untuk jurnalis di daerah konflik, serta Adinegoro 2016 dan 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus